Serangan Rusia ke Ukraina, di Manakah Hukum Internasional?
Kamis, 24 Maret 2022 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Hukum Internasional, konflik bersenjata yang terjadi antara Rusia dan Ukraina ini dikenal dengan istilah “konflik bersenjata internasional” yang secara spesifik menjadi bagian dari hukum humaniter internasional. Lahirnya ketentuan hukum humaniter internasional yang dulunya dikenal dengan istilah hukum perang (law of wars) ini berintikan pada perlindungan terhadap penduduk atau warga sipil yang tidak bersalah dari penderitaan yang tidak perlu (unneccessary suffering) atas terjadinya peperangan. Hal tersebut didasarkan pada fakta di lapangan bahwa sebagian besar korban akibat terjadinya konflik bersenjata merupakan penduduk sipil yang tidak bersalah yaitu perempuan, anak-anak dan orang tua.
Dengan kata lain bahwa hukum humaniter internasional tidak “dilahirkan” untuk melarang adanya peperangan. Karena para ahli hukum internasional sepakat bahwa perang adalah sesuatu yang tidak dapat terelakkan (inevitable) . Hukum humaniter internasional tersebut lebih dimaksudkan untuk dapat mengurangi akibat atau dampak yang muncul dari adanya peperangan. Sehingga perang tersebut kemudian tidak menjadi sebuah perang yang brutal dan tanpa batas.
Secara prinsip, seharusnya negara-negara yang terlibat dalam konflik bersenjata, termasuk Rusia dan Ukraina menerima ketentuan dalam hukum humaniter internasional tersebut sebagai “aturan main”. Apalagi kedua negara tersebut merupakan negara yang turut meratifikasi sejumlah aturan hukum internasional yang berkaitan dengan hukum humaniter internasional, seperti 4 Konvensi Genewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977.
Akan tetapi dalam praktiknya, perlindungan dan penghormatan terhadap penduduk sipil yang tidak bersalah ini sering kali terabaikan, atau sengaja diabaikan. Pengabaiann tersebut pada akhirnya menjadikan perang sebagai peperangan yang menghancurkan dan menimbulkan penderitaan yang luar biasa kepada penduduk sipil yang tidak bersalah.
Selanjutnya, sebagai pihak yang berkonflik, Rusia dan Ukraina juga memiliki kewajiban untuk dapat “membedakan” (distinction principle) antara objek militer dan objek sipil, termasuk antara kombatan dengan warga sipil.
Akan tetapi, tampak jelas bahwa dalam banyak contoh konflik bersenjata (termasuk yang sedang terjadi saat ini dalam serangan Rusia ke Ukraina), warga sipil dan infrastruktur sipil seperti rumah, apartemen, tempat ibadah dan rumah sakit sering kali menjadi target serangan yang disengaja dan hal tersebut tentu saja merupakan pelanggaran fundamental terhadap sejumlah aturan dan ketentuan dalam hukum internasional, khususnya hukum humaniter internasional.
"Uniting for Peace"
Selanjutnya, penting juga untuk melihat bagaimana hukum internasional mengatur mengenai penggunaan kekuatan bersenjata dalam sengketa internasional.
Aturan hukum internasional kontemporer yang paling umum tentang konflik bersenjata dapat ditemukan dalam Piagam PBB yang menjadi ketentuan umum yang mengatur Mengenai hubungan antara negara-negara di dunia.Dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB terdapat ketentuan yang sangat jelas menyebutkan bahwa setiap negara harusmenahan diri dalam hubungan internasional mereka dari penggunaan kekerasan atau kekuatan bersenjata terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lainnya.
Pengecualian terhadap ketentuan mengenai larangan penggunaan kekerasan atau kekuatan bersenjata tersebut diatur dalam pasal 51 Piagam PBB yang menyatakan bahwa penggunaan kekuatan bersenjata diperkenankan sepanjang dilakukan untuk melaksanakan hak pembelaan diri (right of self-defence), dan juga dapat dilakukan jika terdapat otorisasi dari Dewan Keamanan PBB dalam rangka menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Dengan kata lain bahwa hukum humaniter internasional tidak “dilahirkan” untuk melarang adanya peperangan. Karena para ahli hukum internasional sepakat bahwa perang adalah sesuatu yang tidak dapat terelakkan (inevitable) . Hukum humaniter internasional tersebut lebih dimaksudkan untuk dapat mengurangi akibat atau dampak yang muncul dari adanya peperangan. Sehingga perang tersebut kemudian tidak menjadi sebuah perang yang brutal dan tanpa batas.
Secara prinsip, seharusnya negara-negara yang terlibat dalam konflik bersenjata, termasuk Rusia dan Ukraina menerima ketentuan dalam hukum humaniter internasional tersebut sebagai “aturan main”. Apalagi kedua negara tersebut merupakan negara yang turut meratifikasi sejumlah aturan hukum internasional yang berkaitan dengan hukum humaniter internasional, seperti 4 Konvensi Genewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977.
Akan tetapi dalam praktiknya, perlindungan dan penghormatan terhadap penduduk sipil yang tidak bersalah ini sering kali terabaikan, atau sengaja diabaikan. Pengabaiann tersebut pada akhirnya menjadikan perang sebagai peperangan yang menghancurkan dan menimbulkan penderitaan yang luar biasa kepada penduduk sipil yang tidak bersalah.
Selanjutnya, sebagai pihak yang berkonflik, Rusia dan Ukraina juga memiliki kewajiban untuk dapat “membedakan” (distinction principle) antara objek militer dan objek sipil, termasuk antara kombatan dengan warga sipil.
Akan tetapi, tampak jelas bahwa dalam banyak contoh konflik bersenjata (termasuk yang sedang terjadi saat ini dalam serangan Rusia ke Ukraina), warga sipil dan infrastruktur sipil seperti rumah, apartemen, tempat ibadah dan rumah sakit sering kali menjadi target serangan yang disengaja dan hal tersebut tentu saja merupakan pelanggaran fundamental terhadap sejumlah aturan dan ketentuan dalam hukum internasional, khususnya hukum humaniter internasional.
"Uniting for Peace"
Selanjutnya, penting juga untuk melihat bagaimana hukum internasional mengatur mengenai penggunaan kekuatan bersenjata dalam sengketa internasional.
Aturan hukum internasional kontemporer yang paling umum tentang konflik bersenjata dapat ditemukan dalam Piagam PBB yang menjadi ketentuan umum yang mengatur Mengenai hubungan antara negara-negara di dunia.Dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB terdapat ketentuan yang sangat jelas menyebutkan bahwa setiap negara harusmenahan diri dalam hubungan internasional mereka dari penggunaan kekerasan atau kekuatan bersenjata terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lainnya.
Pengecualian terhadap ketentuan mengenai larangan penggunaan kekerasan atau kekuatan bersenjata tersebut diatur dalam pasal 51 Piagam PBB yang menyatakan bahwa penggunaan kekuatan bersenjata diperkenankan sepanjang dilakukan untuk melaksanakan hak pembelaan diri (right of self-defence), dan juga dapat dilakukan jika terdapat otorisasi dari Dewan Keamanan PBB dalam rangka menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Lihat Juga :