Jaksa Dakwa Irjen Pol Napoleon Lakukan Penganiayaan M Kece

Kamis, 24 Maret 2022 - 14:28 WIB
loading...
A A A
Setelah hal itu terjadi, kata Jaksa, Napoleon menyuruh tahanan bernama Djafar Hamzah mengambil bungkusan di kamar mandi kamar tahanannya, yang mana bungkusan itu ternyata berisi kotoran atau tinja manusia. Napoleon lalu mengambil kotoran manusia dengan tangannya, berdiri menghampiri Kece, dan melumuri tinja ke wajah Kece sampai kepala Kece terbentur ke tembok.

"Selanjutnya terdakwa melumurkan bungkusan yang berisi kotoran atau tinja manusia ke wajah M Kece yaitu dengan cara tangan kiri terdakwa menjambak rambut M Kece dengan berteriak mengatakan 'Tutup mata kamu dan mulut kamu' dan tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia dipukulkan dengan keras ke bagian wajah M Kece sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang M Kece terbentur ke tembok," kata Jaksa.

Saat kejadian berlangsung, paparnya, tahanan lain bernama Djafar Hamzah memukul dada dan menginjak paha Kece, sedangkan tahanan lain bernama Himawan Prasetyo ikut memukul pundak Kece dengan sandal jepit. Kece pun menghindar dengan cara merangkak ke arah pilar.

Saat merangkak, papar Jaksa, terdakwa Himawan Prasetyo memukul bagian pundak bagian kiri Kece dengan menggunakan sandal jepit sebanyak tiga kali seraya berkata: Monyet kamu, anjing kami, bikin masalah saja!. Kece membalas dan berkata: Yang anjing kamu, hanya saja tatapan wajah Kece mengarah ke Dedy Wahyudi dan membikin emosi yang bersangkutan mendidih.

Dedy kemudian mengambil sisa kotoran manusia atau tinja yang berada di dalam kantung plastik dan naik ke atas tempat tidur beton. Dengan tangan terbuka, Dedy menampar wajah Kece ke arah pipi kanan dan kiri sebanyak dua kali.

"Lalu Dedy Wahyudi memasukan kotoran manusia atau tinja tersebut ke dalam mulut M Kece dengan penuh tenaga atau dengan sangat keras sebanyak 2 kali," jelas Jaksa.

Kece pun mengalami luka sebagaimana hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara. Kace mengalami pendarahan pada selaput bola mata kiri sisi luar, memar-memar disertai bengkak pada kepala dan wajah, serta pembengkakan pada pinggang akibat kekerasan tumpul.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Buntut Pelajar Tewas...
Buntut Pelajar Tewas Dianiaya, Komisi III Dukung Brimob Tak Bersinggungan dengan Masyarakat
Kekerasan Kolektif di...
Kekerasan Kolektif di Barak Militer
DPR Minta Motif 20 Tersangka...
DPR Minta Motif 20 Tersangka Tewaskan Prada Lucky Diungkap: Komandannya Ikut Juga
Perwira TNI Jadi Tersangka...
Perwira TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Kadispenad: Sengaja Izinkan Kekerasan
Ungkap Motif Pembunuhan...
Ungkap Motif Pembunuhan Prada Lucky, Begini Penjelasan Kadispenad
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Anak Zaskia Adya Mecca...
Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Saksi Sidang Pemukulan Karyawan, Langsung Maafkan Terdakwa
Driver Ojol di Labuan...
Driver Ojol di Labuan Bajo Dianiaya, Keamanan Destinasi Super Prioritas Jadi Sorotan
Rekomendasi
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved