KPK Kantongi Banyak Laporan Dugaan Korupsi Proyek Strategis di Daerah
Kamis, 24 Maret 2022 - 07:04 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, Nawawi menjelaskan kewenangan KPK untuk melakukan penindakan juga terbatas. Berdasarkan UU yang berlaku, KPK hanya bisa menindak pada dua subyek hukum saja yaitu Aparat Penegak Hukum (APH) dan Penyelenggara Negara (PN).
Sementara pihak lain di luar itu, dapat menjadi subyek hukum KPK jika bersama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Oleh karenanya, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa dilakukan oleh KPK saja.
"Semua upaya pencegahan dilakukan dengan peran serta masyarakat. Artinya KPK tidak mungkin jalan sendiri memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara keroyokan. Kita harus bergandengan tangan untuk bersinergi," kata Nawawi.
Menurutnya, kolaborasi yang saling mendukung antara KPK, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda), pelaku usaha, serta seluruh elemen masyarakat akan menciptakan pemberantasan korupsi yang berdampak nyata bagi negara.
"Walau KPK saat ini hanya memiliki 1.500 pegawai, tetapi KPK memiliki mata di seluruh pelosok negeri. Hari ini rapat koordinasi, KPK menjalankan tugas koordinasi, bukan sekedar seremonial, tetapi memang ini tugas pokok KPK. Mengadakan rapat dengar pendapat dengan instansi manapun untuk membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi," bebernya.
Sementara pihak lain di luar itu, dapat menjadi subyek hukum KPK jika bersama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Oleh karenanya, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa dilakukan oleh KPK saja.
"Semua upaya pencegahan dilakukan dengan peran serta masyarakat. Artinya KPK tidak mungkin jalan sendiri memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara keroyokan. Kita harus bergandengan tangan untuk bersinergi," kata Nawawi.
Menurutnya, kolaborasi yang saling mendukung antara KPK, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda), pelaku usaha, serta seluruh elemen masyarakat akan menciptakan pemberantasan korupsi yang berdampak nyata bagi negara.
"Walau KPK saat ini hanya memiliki 1.500 pegawai, tetapi KPK memiliki mata di seluruh pelosok negeri. Hari ini rapat koordinasi, KPK menjalankan tugas koordinasi, bukan sekedar seremonial, tetapi memang ini tugas pokok KPK. Mengadakan rapat dengar pendapat dengan instansi manapun untuk membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi," bebernya.
Lihat Juga :