Dewan Pimpinan Nasional Peradi Imbau Seluruh Advokat Lapor Pajak
Kamis, 24 Maret 2022 - 02:51 WIB
loading...
A
A
A
Senada, Ketua Panita Webinar Ali Abdullah Muda, menyampaikan, sebanyak 1.352 orang advokat Peradi dari seluruh wilayah Indonesia telah mendaftar untuk mengikuti webinar ini.
Sedangkan, Wakil Ketua Umum bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi, Happy Sihombing, menyampaikan, pihaknya mengangkat tema soal pajak karena advokat dalam menjalankan profesinya di bidang jasa hukum, baik di dalam dan luar pengadilan, berhak menerima honorarium atau imbalan atas jasa yang telah diberikan kepada kliennya. Nilainya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Baca juga: Peradi Soroti Sejumlah Permasalahan dalam UU Kepailitan dan PKPU
“Dalam sudut pandang atau aspek perpajakan, advokat merupakan seorang subjek pajak orang pribadi dan honorarium yang diperolehnya merupakan penghasilan yang menjadi suatu objek pajak. Pekerjaan atau jasa hukum yang dilakukan oleh advokat dikategorikan sebagai pekerjaan bebas,” kata Happy.
Happy menjelaskan, ada advokat yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri (pekerjaan bebas) serta advokat untuk dan atas nama firma atau persekutuannya dalam memberikan jasa hukum. “Dalam firma hukum atau kantor hukum ini, advokat yang bergabung di dalamnya bertindak untuk dan atas nama kantor hukumnya dalam memberikan jasa hukum. Honorarium atau pendapatan yang diperoleh atau diterima oleh advokat akan menjadi penghasilan bagi kantor hukum advokat tersebut,” kata Happy.
Dalam aspek perpajakan, lanjut dia, kantor hukum merupakan seorang subjek pajak badan dan penghasilan yang diperolehnya merupakan penghasilan yang menjadi suatu objek pajak.
Sedangkan, Wakil Ketua Umum bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi, Happy Sihombing, menyampaikan, pihaknya mengangkat tema soal pajak karena advokat dalam menjalankan profesinya di bidang jasa hukum, baik di dalam dan luar pengadilan, berhak menerima honorarium atau imbalan atas jasa yang telah diberikan kepada kliennya. Nilainya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Baca juga: Peradi Soroti Sejumlah Permasalahan dalam UU Kepailitan dan PKPU
“Dalam sudut pandang atau aspek perpajakan, advokat merupakan seorang subjek pajak orang pribadi dan honorarium yang diperolehnya merupakan penghasilan yang menjadi suatu objek pajak. Pekerjaan atau jasa hukum yang dilakukan oleh advokat dikategorikan sebagai pekerjaan bebas,” kata Happy.
Happy menjelaskan, ada advokat yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri (pekerjaan bebas) serta advokat untuk dan atas nama firma atau persekutuannya dalam memberikan jasa hukum. “Dalam firma hukum atau kantor hukum ini, advokat yang bergabung di dalamnya bertindak untuk dan atas nama kantor hukumnya dalam memberikan jasa hukum. Honorarium atau pendapatan yang diperoleh atau diterima oleh advokat akan menjadi penghasilan bagi kantor hukum advokat tersebut,” kata Happy.
Dalam aspek perpajakan, lanjut dia, kantor hukum merupakan seorang subjek pajak badan dan penghasilan yang diperolehnya merupakan penghasilan yang menjadi suatu objek pajak.
Lihat Juga :