LaNyalla Berharap Konsep 4P Jadi RUU Kemakmuran Daerah

Rabu, 23 Maret 2022 - 19:59 WIB
loading...
LaNyalla Berharap Konsep...
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menghadiri Kuliah Umum Kebangsaan di Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, Rabu (23/3/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti kembali menggaungkan Konsep 4P (Public, Private, People dan Partnership) saat memberi Kuliah Umum Kebangsaan di Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, Rabu (23/3/2022). Tema yang diangkat adalah Berdaulat melalui Sistem Ekonomi Pancasila.

Dalam kegiatan itu, LaNyalla didampingi tiga Anggota DPD Aceh, Abdullah Puteh, Fachrul Razi dan Fadhil Rahmi, serta Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Hadir juga Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Marwan, Rektor USK periode 2012-2022 Prof Samsul Rizal, para Wakil Rektor dan Dekan, jajaran Forkopimda serta para mahasiswa USK.

"Saya berharap Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala memperdalam konsep Public, Private, People, Partnership ini. Karena kami di DPD akan mengajukan konsep ini sebagai inisiatif Rancangan Undang-Undang dari DPD untuk kemakmuran daerah," kata LaNyalla mengenai konsep yang diwacanakannya.

Baca juga: Wujudkan Kemakmuran Rakyat, LaNyalla Gulirkan Konsep 4P

Dalam Konsep 4P, negara, swasta, dan rakyat terlibat dalam sebuah kerja bersama. Rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau sumber daya alam di daerahnya. Keterlibatannya mutlak menjadi persyaratan sebuah investasi sektor strategis.

Dilanjutkannya, konsep keterlibatan People dalam Public, Private, People, Partnership berbeda dengan CSR Perusahaan kepada masyarakat sekitar. Menurut LaNyalla, konsep ini adalah ruang sekaligus akses rakyat untuk menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya alam di daerah.

"Di situ ada keadilan dan kesejahteraan. Di mana rakyat sebagai pemilik sumber daya alam di negeri ini harus merasakan dan mendapat akses ekonomi langsung," katanya.

Para pendiri bangsa, menurut LaNyalla, telah melahirkan sistem ekonomi yang dikelola dengan azas kekeluargaan atau Sistem Ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi tersebut dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945 yang terdiri dari 3 ayat. Intinya kekayaan sumber daya alam negeri ini harus dikelola dengan prinsip kekeluargaan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca juga: Minta Kasus BLBI Dituntaskan, Ketua DPD RI Desak Pansus Gerak Cepat Temukan Novum Baru

"Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Sehingga kemakmuran masyarakat yang diutamakan. Bukan kemakmuran orang per orang," katanya.

Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945 di dalam Bab Penjelasan di UUD Naskah Asli juga tertulis dengan jelas bahwa yang dimaksud dengan 'Perekonomian Disusun Atas Usaha Bersama Atas Dasar Kekeluargaan' adalah ekonomi dari semua untuk semua. Sehingga para pendiri bangsa ini memilih menggunakan kalimat; "…perekonomian disusun sebagai usaha bersama…". Disusun artinya didesain dengan beleid aturan dan regulasi yang direncanakan dengan jelas. Berbeda dengan kata tersusun, yang berarti dibiarkan tersusun dengan sendirinya, atau dengan kata lain diserahkan ke mekanisme pasar.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
KPK Geledah Kantor KONI...
KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Kasus Dana Hibah Pokmas
La Nyalla Pertanyakan...
La Nyalla Pertanyakan Penggeledahan KPK di Rumahnya
Arus Balik Lebaran Aman,...
Arus Balik Lebaran Aman, Kemenko Polkam Apresiasi Sinergitas Kementerian hingga Pemda
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Salomiel Arnius Apresiasi Respons Cepat Pemda Kupang Atasi Abrasi di Lahan Bawang
Polda Metro Jaya Gandeng...
Polda Metro Jaya Gandeng TNI dan Pemda Gelar Operasi Antipremanisme
Pemkot Tangsel Masuk...
Pemkot Tangsel Masuk 10 Besar Kota Berkinerja Terbaik Nasional 2024 dari Kemendagri
Rekomendasi
Raja Charles III Tidak...
Raja Charles III Tidak Percaya Sama Sekali pada Pangeran Harry, Hubungan Kian Memburuk
MNC Peduli Raih Platinum...
MNC Peduli Raih Platinum Award di Ajang 2nd Bina Mitra UMKM Award 2025
Geger Pernyataan Menkes:...
Geger Pernyataan Menkes: Pria Bercelana 33 Inci Umur Lebih Pendek? Bongkar Fakta Obesitas yang Lebih Mengerikan!
Berita Terkini
Prabowo dan PM Australia...
Prabowo dan PM Australia Anthony Albanese akan Gelar Pertemuan Bilateral
Profil Anis Hidayah,...
Profil Anis Hidayah, Lulusan Unej dan UGM yang Menjadi Ketua Komnas HAM 2025-2027
Cak Imin Terima Kunjungan...
Cak Imin Terima Kunjungan Dubes Senior Timor Leste Ermenegildo Lopes Kupa
TNI Angkatan Darat Buka...
TNI Angkatan Darat Buka Peluang Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut Jadi Prajurit
Adian Dorong Peningkatan...
Adian Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online
UGM Siap Ladeni Gugatan...
UGM Siap Ladeni Gugatan Polemik Ijazah Jokowi
Infografis
Jumbo Geser Agak Laen...
Jumbo Geser Agak Laen Jadi Film Indonesia Terlaris Kedua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved