Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kejagung Periksa Dirut Citilink
Rabu, 23 Maret 2022 - 16:26 WIB
loading...
Kejagug memeriksa Dirut PT Citilink Dewa Kadek Rai terkait kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) memeriksa Dewa Kadek Rai (DKR), direktur utama PT Citilink Indonesia, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021. DKR diperiksa untuk berkas tersangka AW, SA, dan AB.
"Saksi yang diperiksa yaitu DKR selaku Direktur PT Citilink Indonesia, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. tahun 2011- 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Ketut mengatakan, pemeriksaan terhadap DKR dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.
Baca juga: Jampidsus Klaim Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp15 Triliun
Seperti diketahui, Kejaksaan diketahui tengah menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat terbang jenis Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600.
"Saksi yang diperiksa yaitu DKR selaku Direktur PT Citilink Indonesia, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. tahun 2011- 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Ketut mengatakan, pemeriksaan terhadap DKR dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.
Baca juga: Jampidsus Klaim Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp15 Triliun
Seperti diketahui, Kejaksaan diketahui tengah menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat terbang jenis Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Lihat Juga :