Jampidsus Klaim Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp15 Triliun
Kamis, 16 September 2021 - 02:01 WIB
loading...
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono mengungkapkan, telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp15 triliun pada data Case Management System Kejaksaan RI. SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengungkapkan, telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp15 triliun pada data Case Management System Kejaksaan RI, pada capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Semester I Tahun 2022.
Hal tersebut menanggapi rilis Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menyebutkan bahwa kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum (Kejaksaan, Polri dan KPK) sangat buruk dengan peringkat E.
"Jumlah penyelamatan keuangan negara pada Semester I (Januari sampai Juni 2021) adalah sebesar Rp15.815.637.658.706,70," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021). (Baca juga; Jampidsus Kesal Dulu Dibilang Lelet Sekarang Terburu-buru Tangani Kasus Jaksa Pinangki )
Ali menjelaskan, secara umum dari data Case Management System Kejaksaan RI, capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Semester I Tahun 2021, yakni jumlah penyelidikan sebanyak 820 kasus, jumlah penyidikan sebanyak 908 perkara, dan jumlah penuntutan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 682 perkara. Lalu, jumlah upaya hukum selama Semester I (Januari sampai Juni) berupa upaya Banding sebanyak 153 perkara, dan Kasasi sebanyak 92 Perkara.
"Telah diterbitkan 386 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan telah melakukan eksekusi berupa pidana badan (BA-17/PIDSUS-38) sebanyak 342 orang dan eksekusi denda dan uang pengganti (D-3) sebanyak 269 perkara," jelasnya. (Baca juga; KPK Ingin Kasus Jaksa Pinangki, Jampidsus: Siapa Minta? KPK Bisa Ambil Alih )
Hal tersebut menanggapi rilis Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menyebutkan bahwa kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum (Kejaksaan, Polri dan KPK) sangat buruk dengan peringkat E.
"Jumlah penyelamatan keuangan negara pada Semester I (Januari sampai Juni 2021) adalah sebesar Rp15.815.637.658.706,70," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021). (Baca juga; Jampidsus Kesal Dulu Dibilang Lelet Sekarang Terburu-buru Tangani Kasus Jaksa Pinangki )
Ali menjelaskan, secara umum dari data Case Management System Kejaksaan RI, capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Semester I Tahun 2021, yakni jumlah penyelidikan sebanyak 820 kasus, jumlah penyidikan sebanyak 908 perkara, dan jumlah penuntutan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 682 perkara. Lalu, jumlah upaya hukum selama Semester I (Januari sampai Juni) berupa upaya Banding sebanyak 153 perkara, dan Kasasi sebanyak 92 Perkara.
"Telah diterbitkan 386 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan telah melakukan eksekusi berupa pidana badan (BA-17/PIDSUS-38) sebanyak 342 orang dan eksekusi denda dan uang pengganti (D-3) sebanyak 269 perkara," jelasnya. (Baca juga; KPK Ingin Kasus Jaksa Pinangki, Jampidsus: Siapa Minta? KPK Bisa Ambil Alih )
Lihat Juga :