Siapa Yang Membutuhkan RUU HIP?

Senin, 15 Juni 2020 - 05:47 WIB
loading...
Siapa Yang Membutuhkan...
Anton Hariyadi, S.H. Advokat & Konsultan Hukum. Foto/SINDOnews
A A A
Anton Hariyadi, S.H. Advokat & Konsultan Hukum

RANCANGAN Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sangat menarik menjadi kajian dan pembahasan publik. Mengingat Pancasila milik bersama seluruh bangsa Indonesia, bukan milik satu golongan tertentu. Karenanya, siapapun itu lapisan masyarakat, berhak untuk menanggapi dan memberikan sumbangsih pemikirannya terhadap RUU HIP.

Baru dua bulan kurang, sejak beredarnya file draf Naskah Akademik dan RUU HIP tertanggal 26 April 2020 melalui sosial media, telah menuai reaksi besar dari masyarakat berupa penolakan dan tanggapan serius, bahkan di bulan Juni telah banyak kegiatan-kegiatan ilmiah dan diskusi membedah RUU HIP secara online. Fenomena ini memecahkan rekor kontroversial suatu RUU dengan tanggapan yang sangat cepat dari masyarakat, hanya kurang dari dua bulan.

Mengapa RUU HIP menjadi perhatian serius bagi masyarakat? Hal ini dapat diurai berdasar isu-isu besar dan sensitif dari kandungan RUU HIP, yaitu: 1) isu motivasi dan kebutuhan atas RUU HIP, 2) isu akomodasi komunisme dalam RUU HIP, 3) isu distorsi konsep Ketuhanan, 4) menjatuhkan derajat Pancasila. Masing-masing isu tersebut akan penulis jelaskan berdasarkan Naskah Akademik dan pasal terkait.

Isu motivasi dan kebutuhan atas RUU HIP, dengan pertanyaan, apakah motivasi pembentukan RUU HIP? Apakah masyarakat membutuhkan RUU HIP?. Jawaban ini tentunya dapat kita temukan dari Naskah Akademiknya pada halaman 58 yang dinyatakan sebagai berikut:

“Secara aktual dalam konteks kekinian, penjabaran dan implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa menerima tantangan yang bersumber dari situasi global maupun situasi nasional. Penerimaan Pancasila dalam berkehidupan bernegara itu sekarang sering dipermasalahkan oleh elemen-elemen tertentu dalam masyarakat. Dengan demikian tantangan-tantangan faktuil yang dihadapi dalam implementasikan ideologi Pancasila di era kekinian bisa diindetifikasi sebagai berikut: 1. menguatnya kepentingan individualisme; 2. fundamentalisme pasar; 3. radikalisme; 4. dominasi sistem hukum modern, yang menegasikan makna nasionalisme di era globalisasi. Memperhatikan hal tersebut di atas, maka diperlukan campur tangan negara untuk memelopori mengimplementasikan ideologi Pancasila sesuai tantangan zaman masa kini. Apabila negara tidak mengambil prakarsa, maka nilai-nilai Pancasila terus-menerus akan bersifat debatable, dan ditafsirkan berdasarkan kepentingan masing-masing”.

Berdasarkan latar belakang dibentuknya RUU HIP, maka dapat diketahui bawah motivasi pembentukan RUU HIP adalah pandangan subjektif legislatif atau DPR RI atas kondisi kekinian bangsa Indonesia. Sehingga dinyatakan secara jelas, "maka diperlukan campur tangan negara untuk memelopori mengimplementasikan ideologi Pancasila sesuai tantangan zaman masa kini". Ini menunjukkan bahwa RUU HIP tidak berangkat dari kebutuhan nasional dan masyarakat Indonesia, melainkan DPR RI “memaksakan kehendaknya” agar negara untuk terlibat dalam kepentingan politik praktis yang sangat subjektif dan bernuansa tendensius. Isi Naskah Akademik cenderung menghakimi bangsanya sendiri sebagai masyarakat yang menafsirkan Pancasila secara “suka-suka”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Tuchel Kritik FIFA,...
Tuchel Kritik FIFA, Timnas Inggris Dipaksa Lawan Meksiko dalam Kondisi Tak Menguntungkan
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Berita Terkini
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved