Pasar dan Negara
Selasa, 22 Maret 2022 - 17:16 WIB
loading...
A
A
A
Peran Negara Menjaga Keseimbangan
Kebebasan pasar dalam sistem ini tidak jarang membuat pelaku melakukan perbuatan (behavior) yang mendorong terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Pada konteks inilah peran negara dibutuhkan untuk hadir sebagai penengah dan pelurus. Artinya, pengaturan hukum dalam persaingan usaha perlu ditegakkan untuk menjamin terselenggaranya pasar bebas secara adil.
Dewasa ini sudah lebih dari 80 negara di dunia yang telah memiliki Undang-Undang Persaingan Usaha dan Antimonopoli dan lebih dari 20 negara lainnya sedang berupaya menyusun aturan perundangan yang sama. Langkah negara-negara tersebut mengarah pada satu tujuan yakni meletakkan dasar bagi suatu aturan hukum untuk melakukan regulasi guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Sejatinya, Indonesia juga telah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha). Sayangnya, meski usia undang-undang tersebut telah lebih dari dua dekade, penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Hingga kini masih banyak ditemukan berbagai praktik persaingan usaha tidak sehat yang kerap terjadi dan mengganggu iklim usaha di Indonesia.
Bahkan, Lembaga Pengawas Persaingan Usaha menilai bahwa prinsip persaingan usaha yang sehat masih belum menjadi arus utama dalam rumusan kebijakan pemerintah. Padahal, iklim persaingan usaha yang sehat sangat dibutuhkan Indonesia untuk mendorong negara bertransformasi menjadi negara maju.
Beberapa kejadian terakhir yang dialami, harga tiket pesawat, permasalahan minyak goreng, menunjukkan persaingan yangfairmasih belum bisa diwujudkan dengan baik. Persaingan usaha yang sehat diharapkan akan memberikan daya tarik kepada para investor baru, baik dalam maupun luar negeri, untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan banyaknya pelaku usaha baru yang berinvestasi, akan mendorong persaingan menghasilkan produk yang lebih baik, lebih murah, di mana akhirnya masyarakat akan diuntungkan serta memiliki lebih banyak pilihan terhadap barang atau jasa yang ada di pasar.
Adanya jaminan kepastian hukum merupakan salah satu penunjang dalam mencegah praktik-praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Kejadian harga minyak goreng adalah potret betapa perbaikan lingkungan usaha masih perlu terus dilakukan dalam upaya mewujudkan efisiensi ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Semoga.
Kebebasan pasar dalam sistem ini tidak jarang membuat pelaku melakukan perbuatan (behavior) yang mendorong terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Pada konteks inilah peran negara dibutuhkan untuk hadir sebagai penengah dan pelurus. Artinya, pengaturan hukum dalam persaingan usaha perlu ditegakkan untuk menjamin terselenggaranya pasar bebas secara adil.
Dewasa ini sudah lebih dari 80 negara di dunia yang telah memiliki Undang-Undang Persaingan Usaha dan Antimonopoli dan lebih dari 20 negara lainnya sedang berupaya menyusun aturan perundangan yang sama. Langkah negara-negara tersebut mengarah pada satu tujuan yakni meletakkan dasar bagi suatu aturan hukum untuk melakukan regulasi guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Sejatinya, Indonesia juga telah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha). Sayangnya, meski usia undang-undang tersebut telah lebih dari dua dekade, penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Hingga kini masih banyak ditemukan berbagai praktik persaingan usaha tidak sehat yang kerap terjadi dan mengganggu iklim usaha di Indonesia.
Bahkan, Lembaga Pengawas Persaingan Usaha menilai bahwa prinsip persaingan usaha yang sehat masih belum menjadi arus utama dalam rumusan kebijakan pemerintah. Padahal, iklim persaingan usaha yang sehat sangat dibutuhkan Indonesia untuk mendorong negara bertransformasi menjadi negara maju.
Beberapa kejadian terakhir yang dialami, harga tiket pesawat, permasalahan minyak goreng, menunjukkan persaingan yangfairmasih belum bisa diwujudkan dengan baik. Persaingan usaha yang sehat diharapkan akan memberikan daya tarik kepada para investor baru, baik dalam maupun luar negeri, untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan banyaknya pelaku usaha baru yang berinvestasi, akan mendorong persaingan menghasilkan produk yang lebih baik, lebih murah, di mana akhirnya masyarakat akan diuntungkan serta memiliki lebih banyak pilihan terhadap barang atau jasa yang ada di pasar.
Adanya jaminan kepastian hukum merupakan salah satu penunjang dalam mencegah praktik-praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Kejadian harga minyak goreng adalah potret betapa perbaikan lingkungan usaha masih perlu terus dilakukan dalam upaya mewujudkan efisiensi ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Semoga.
(ynt)
Lihat Juga :