Pasar dan Negara
loading...
A
A
A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
Konstitusi negara mengamanatkan perekonomian Indonesia diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
Cita-cita perekonomian nasional menekankan pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perekonomian nasional dapat bertumbuh apabila lingkungan yang dibutuhkan seperti iklim persaingan usaha sehat dan kondusif.
Persaingan usaha tak selamanya mengandung arti negatif. Seorang ekonom terkemuka, Alfred Marshal dalam buku T Burke, mengusulkan agar istilah persaingan digantikan dengan “economic freedom” (kebebasan ekonomi) dalam menggambarkan atau mendukung tujuan positif dari persaingan usaha. Persaingan usaha adalah salah satu faktor penting dalam menjalankan roda perekonomian suatu negara. Persaingan usaha dapat memengaruhi kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan, industri, iklim usaha yang kondusif, kepastian, dan efisiensi.
Pada persaingan usaha yang sehat, setiap pelaku usaha dapat bersaing untuk melakukan efisiensi produksi agar dapat menjual barang dan/atau jasa dengan harga yang wajar. Para ekonom menekankan bahwa persaingan usaha yang sehat dalam mekanisme pasar akan memacu pelaku usaha berinovasi demi menghasilkan produk bervariatif dengan harga bersaing dan akan dapat menguntungkan produsen maupun konsumen.
Persaingan yang dilakukan secara sehat dapat menempatkan alokasi sumber daya yang sesuai dengan peruntukannya dengan efisien serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila setiap pelaku usaha berlomba-lomba menduduki peringkat paling efisien dalam rangka bersaing dengan pelaku usaha pesaingnya, maka gilirannya konsumen dapat memilih alternatif terbaik atas barang dan/atau jasa untuk kebutuhannya.
Hal itu selanjutnya dapat menciptakan efisiensi bagi masyarakat atau efisiensi konsumen (allocative efficiency). Sebaliknya, jika terjadi persaingan usaha tidak sehat, maka akan menyebabkan terjadi kenaikan harga yang tidak wajar sehingga dapat merugikan masyarakat (konsumen).
Etika Persaingan Usaha
Pada hakikatnya tujuan pengaturan persaingan usaha adalah mengupayakan secara optimal terciptanya persaingan usaha yang sehat (fair competition) dan efektif pada suatu pasar tertentu, dan mendorong agar pelaku usaha melakukan efisiensi, sehingga mampu bersaing dengan para pesaingnya. Ironisnya, persaingan usaha tanpa diiringi dengan moral dan etika adalah faktor pendorong munculnya berbagai tindakan negatif dalam persaingan usaha.
Tak jarang untuk menghindari risiko, pelaku usaha melakukan strategi bisnis antara lain dengan membuat berbagai kesepakatan dengan membagi wilayah pemasaran, mengatur harga, kualitas, bahkan kuantitas barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen.
Pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produk dan pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Kondisi tersebut sering didapati dalam tindakan kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
Konstitusi negara mengamanatkan perekonomian Indonesia diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
Cita-cita perekonomian nasional menekankan pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perekonomian nasional dapat bertumbuh apabila lingkungan yang dibutuhkan seperti iklim persaingan usaha sehat dan kondusif.
Persaingan usaha tak selamanya mengandung arti negatif. Seorang ekonom terkemuka, Alfred Marshal dalam buku T Burke, mengusulkan agar istilah persaingan digantikan dengan “economic freedom” (kebebasan ekonomi) dalam menggambarkan atau mendukung tujuan positif dari persaingan usaha. Persaingan usaha adalah salah satu faktor penting dalam menjalankan roda perekonomian suatu negara. Persaingan usaha dapat memengaruhi kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan, industri, iklim usaha yang kondusif, kepastian, dan efisiensi.
Pada persaingan usaha yang sehat, setiap pelaku usaha dapat bersaing untuk melakukan efisiensi produksi agar dapat menjual barang dan/atau jasa dengan harga yang wajar. Para ekonom menekankan bahwa persaingan usaha yang sehat dalam mekanisme pasar akan memacu pelaku usaha berinovasi demi menghasilkan produk bervariatif dengan harga bersaing dan akan dapat menguntungkan produsen maupun konsumen.
Persaingan yang dilakukan secara sehat dapat menempatkan alokasi sumber daya yang sesuai dengan peruntukannya dengan efisien serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila setiap pelaku usaha berlomba-lomba menduduki peringkat paling efisien dalam rangka bersaing dengan pelaku usaha pesaingnya, maka gilirannya konsumen dapat memilih alternatif terbaik atas barang dan/atau jasa untuk kebutuhannya.
Hal itu selanjutnya dapat menciptakan efisiensi bagi masyarakat atau efisiensi konsumen (allocative efficiency). Sebaliknya, jika terjadi persaingan usaha tidak sehat, maka akan menyebabkan terjadi kenaikan harga yang tidak wajar sehingga dapat merugikan masyarakat (konsumen).
Etika Persaingan Usaha
Pada hakikatnya tujuan pengaturan persaingan usaha adalah mengupayakan secara optimal terciptanya persaingan usaha yang sehat (fair competition) dan efektif pada suatu pasar tertentu, dan mendorong agar pelaku usaha melakukan efisiensi, sehingga mampu bersaing dengan para pesaingnya. Ironisnya, persaingan usaha tanpa diiringi dengan moral dan etika adalah faktor pendorong munculnya berbagai tindakan negatif dalam persaingan usaha.
Tak jarang untuk menghindari risiko, pelaku usaha melakukan strategi bisnis antara lain dengan membuat berbagai kesepakatan dengan membagi wilayah pemasaran, mengatur harga, kualitas, bahkan kuantitas barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen.
Pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produk dan pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Kondisi tersebut sering didapati dalam tindakan kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha.