Pasar dan Negara
loading...
A
A
A
Istilah kartel sebenarnya merupakan istilah umum yang dipakai untuk setiap kesepakatan atau kolusi atau konspirasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Suatu kartel dianggap sangat berbahaya karena para pelakunya sepakat melakukan konspirasi mengenai ihwal yang sangat pokok dalam suatu transaksi bisnis yang meliputi harga, wilayah, dan konsumen.
Kartel juga sangat berbahaya karena dapat berperilaku seperti monopolis yang dapat menentukan tingkat harga yang sangat tinggi atau jumlah produksi sehingga akan menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kartel akan menyebabkan kerugian bagi konsumen karena harga akan mahal dan terbatasnya barang atau jasa di pasar.
Selain merugikan konsumen, kartel juga berpotensi mendorong terjadi inflasi. Sejarah mencatat bahwa pada Maret 2019 terjadi inflasi sebesar 0,11% yang disebabkan oleh kenaikan harga tiket pesawat. Meski bukan yang utama, faktor tersebut terbilang dominan dengan andil sebesar 0,03%. Pada Januari, andil tarif angkutan udara menurun menjadi 0,02%. Pada Februari dan Maret, sumbangannya meningkat menjadi masing-masing 0,03%. Andil inflasi yang didorong kenaikan harga pada komoditas transportasi udara pada masa itu bertahan di level yang cukup tinggi lantaran fluktuasi harga tiket pesawat terjadi setiap bulan.
Meski maskapai tidak menaikkan harga secara bersamaan, namun kenaikan harga tiket disusul oleh maskapai lain sehingga efek kenaikan tarif yang terus terjadi tersebut terus bertahan sepanjang periode Januari-Maret 2019.
Peran Negara Menjaga Keseimbangan
Kebebasan pasar dalam sistem ini tidak jarang membuat pelaku melakukan perbuatan (behavior) yang mendorong terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Pada konteks inilah peran negara dibutuhkan untuk hadir sebagai penengah dan pelurus. Artinya, pengaturan hukum dalam persaingan usaha perlu ditegakkan untuk menjamin terselenggaranya pasar bebas secara adil.
Dewasa ini sudah lebih dari 80 negara di dunia yang telah memiliki Undang-Undang Persaingan Usaha dan Antimonopoli dan lebih dari 20 negara lainnya sedang berupaya menyusun aturan perundangan yang sama. Langkah negara-negara tersebut mengarah pada satu tujuan yakni meletakkan dasar bagi suatu aturan hukum untuk melakukan regulasi guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Sejatinya, Indonesia juga telah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha). Sayangnya, meski usia undang-undang tersebut telah lebih dari dua dekade, penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Hingga kini masih banyak ditemukan berbagai praktik persaingan usaha tidak sehat yang kerap terjadi dan mengganggu iklim usaha di Indonesia.
Bahkan, Lembaga Pengawas Persaingan Usaha menilai bahwa prinsip persaingan usaha yang sehat masih belum menjadi arus utama dalam rumusan kebijakan pemerintah. Padahal, iklim persaingan usaha yang sehat sangat dibutuhkan Indonesia untuk mendorong negara bertransformasi menjadi negara maju.
Beberapa kejadian terakhir yang dialami, harga tiket pesawat, permasalahan minyak goreng, menunjukkan persaingan yangfairmasih belum bisa diwujudkan dengan baik. Persaingan usaha yang sehat diharapkan akan memberikan daya tarik kepada para investor baru, baik dalam maupun luar negeri, untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan banyaknya pelaku usaha baru yang berinvestasi, akan mendorong persaingan menghasilkan produk yang lebih baik, lebih murah, di mana akhirnya masyarakat akan diuntungkan serta memiliki lebih banyak pilihan terhadap barang atau jasa yang ada di pasar.
Adanya jaminan kepastian hukum merupakan salah satu penunjang dalam mencegah praktik-praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Kejadian harga minyak goreng adalah potret betapa perbaikan lingkungan usaha masih perlu terus dilakukan dalam upaya mewujudkan efisiensi ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Semoga.
Kartel juga sangat berbahaya karena dapat berperilaku seperti monopolis yang dapat menentukan tingkat harga yang sangat tinggi atau jumlah produksi sehingga akan menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kartel akan menyebabkan kerugian bagi konsumen karena harga akan mahal dan terbatasnya barang atau jasa di pasar.
Selain merugikan konsumen, kartel juga berpotensi mendorong terjadi inflasi. Sejarah mencatat bahwa pada Maret 2019 terjadi inflasi sebesar 0,11% yang disebabkan oleh kenaikan harga tiket pesawat. Meski bukan yang utama, faktor tersebut terbilang dominan dengan andil sebesar 0,03%. Pada Januari, andil tarif angkutan udara menurun menjadi 0,02%. Pada Februari dan Maret, sumbangannya meningkat menjadi masing-masing 0,03%. Andil inflasi yang didorong kenaikan harga pada komoditas transportasi udara pada masa itu bertahan di level yang cukup tinggi lantaran fluktuasi harga tiket pesawat terjadi setiap bulan.
Meski maskapai tidak menaikkan harga secara bersamaan, namun kenaikan harga tiket disusul oleh maskapai lain sehingga efek kenaikan tarif yang terus terjadi tersebut terus bertahan sepanjang periode Januari-Maret 2019.
Peran Negara Menjaga Keseimbangan
Kebebasan pasar dalam sistem ini tidak jarang membuat pelaku melakukan perbuatan (behavior) yang mendorong terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Pada konteks inilah peran negara dibutuhkan untuk hadir sebagai penengah dan pelurus. Artinya, pengaturan hukum dalam persaingan usaha perlu ditegakkan untuk menjamin terselenggaranya pasar bebas secara adil.
Dewasa ini sudah lebih dari 80 negara di dunia yang telah memiliki Undang-Undang Persaingan Usaha dan Antimonopoli dan lebih dari 20 negara lainnya sedang berupaya menyusun aturan perundangan yang sama. Langkah negara-negara tersebut mengarah pada satu tujuan yakni meletakkan dasar bagi suatu aturan hukum untuk melakukan regulasi guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Sejatinya, Indonesia juga telah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha). Sayangnya, meski usia undang-undang tersebut telah lebih dari dua dekade, penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Hingga kini masih banyak ditemukan berbagai praktik persaingan usaha tidak sehat yang kerap terjadi dan mengganggu iklim usaha di Indonesia.
Bahkan, Lembaga Pengawas Persaingan Usaha menilai bahwa prinsip persaingan usaha yang sehat masih belum menjadi arus utama dalam rumusan kebijakan pemerintah. Padahal, iklim persaingan usaha yang sehat sangat dibutuhkan Indonesia untuk mendorong negara bertransformasi menjadi negara maju.
Beberapa kejadian terakhir yang dialami, harga tiket pesawat, permasalahan minyak goreng, menunjukkan persaingan yangfairmasih belum bisa diwujudkan dengan baik. Persaingan usaha yang sehat diharapkan akan memberikan daya tarik kepada para investor baru, baik dalam maupun luar negeri, untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan banyaknya pelaku usaha baru yang berinvestasi, akan mendorong persaingan menghasilkan produk yang lebih baik, lebih murah, di mana akhirnya masyarakat akan diuntungkan serta memiliki lebih banyak pilihan terhadap barang atau jasa yang ada di pasar.
Adanya jaminan kepastian hukum merupakan salah satu penunjang dalam mencegah praktik-praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Kejadian harga minyak goreng adalah potret betapa perbaikan lingkungan usaha masih perlu terus dilakukan dalam upaya mewujudkan efisiensi ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Semoga.