GNPF Ulama Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Terkait Penodaan Agama
Selasa, 22 Maret 2022 - 16:36 WIB
loading...
GNPF melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Tim Advokasi GNPF Ulama, M. Ichwanuddin Tuankotta menyebut telah melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama pada Selasa (22/3/2022).
"Kami dari Tim Advokasi GNPF Ulama (TA GNPF Ulama) mendampingi Ketua GNPF Ulama Ustadz Yusuf Muhammad Martak untuk melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau penodaan agama yang dilakukan oleh seseorang yang diduga bernama Saifuddin Ibrahim di SPKT Bareskrim Polri," ujar Ichwanuddin Tuankotta.
Ichwanuddin menyebutkan hal tersebut dilakukan berkaitan dengan timbulnya polemik atas beredarnya video dugaan penodaan agama oleh seseorang yang bernama Saifuddin Ibrahim yang marak beredar di masyarakat. ”Langkah pelaporan yang dilakukan kami merupakan langkah hukum konstitusional dalam hal adanya penodaan agama, karena Indonesia adalah negara hukum," jelasnya.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Polisi Tangkap Pendeta Saifuddin
Laporan tersebut juga sebagai langkah mencegah aksi massa atau umat yang marah terhadap pernyataan Saifuddin Ibrahim yang mengandung ujaran kebencian dan atau penodaan agama. Pasalnya, saat ini semakin banyaknya tindakan penodaan agama yang terjadi di Indonesia, sehingga Tim Advokasi GNPF Ulama menganggap Indonesia sedang darurat penodaan agama.
"Maka dengan ini kami mendukung penegak hukum khususnya pihak kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku penodaan agama yang dapat merusak kehidupan beragama di Republik Indonesia dan memecah belah NKRI serta menimbulkan gejolak hebat di masyarakat," tambah Ichwanuddin.
Baca juga: Permintaaan Penghapusan Ayat Al-Quran, Gus Miftah: Pendeta Saifuddin Berani Ngopi di Tempat Saya?
GNPF Ulama disebutkannya mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menegakkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa tertanggal 11 November 2021 yang menentukan kriteria penodaan agama dan merekomendasikan penegak hukum untuk menindak semua pelaku penodaan agama.
"Kami dari Tim Advokasi GNPF Ulama (TA GNPF Ulama) mendampingi Ketua GNPF Ulama Ustadz Yusuf Muhammad Martak untuk melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau penodaan agama yang dilakukan oleh seseorang yang diduga bernama Saifuddin Ibrahim di SPKT Bareskrim Polri," ujar Ichwanuddin Tuankotta.
Ichwanuddin menyebutkan hal tersebut dilakukan berkaitan dengan timbulnya polemik atas beredarnya video dugaan penodaan agama oleh seseorang yang bernama Saifuddin Ibrahim yang marak beredar di masyarakat. ”Langkah pelaporan yang dilakukan kami merupakan langkah hukum konstitusional dalam hal adanya penodaan agama, karena Indonesia adalah negara hukum," jelasnya.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Polisi Tangkap Pendeta Saifuddin
Laporan tersebut juga sebagai langkah mencegah aksi massa atau umat yang marah terhadap pernyataan Saifuddin Ibrahim yang mengandung ujaran kebencian dan atau penodaan agama. Pasalnya, saat ini semakin banyaknya tindakan penodaan agama yang terjadi di Indonesia, sehingga Tim Advokasi GNPF Ulama menganggap Indonesia sedang darurat penodaan agama.
"Maka dengan ini kami mendukung penegak hukum khususnya pihak kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku penodaan agama yang dapat merusak kehidupan beragama di Republik Indonesia dan memecah belah NKRI serta menimbulkan gejolak hebat di masyarakat," tambah Ichwanuddin.
Baca juga: Permintaaan Penghapusan Ayat Al-Quran, Gus Miftah: Pendeta Saifuddin Berani Ngopi di Tempat Saya?
GNPF Ulama disebutkannya mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menegakkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa tertanggal 11 November 2021 yang menentukan kriteria penodaan agama dan merekomendasikan penegak hukum untuk menindak semua pelaku penodaan agama.
Lihat Juga :