Polri Ralat Pernyataan Crazy Rich Malang Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim
Selasa, 22 Maret 2022 - 12:42 WIB
loading...
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri meralat pernyataan yang sebelumnya dikeluarkan terkait Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri. Sebelumnya disebutkan Crazy Rich asal Malang itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.
Baca juga: Juragan 99 Crazy Rich Malang Dilaporkan ke Bareskrim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, bahwa Juragan 99 berstatus sebagai saksi dari pihak yang melaporkan.
"Juragan 99 saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021. Bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa Gilang sebenarnya melaporkan Putra Siregar dan PT PS Glow atas perkara itu.
Laporan un teregister dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021.
Baca juga: Juragan 99 Crazy Rich Malang Dilaporkan ke Bareskrim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, bahwa Juragan 99 berstatus sebagai saksi dari pihak yang melaporkan.
"Juragan 99 saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021. Bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa Gilang sebenarnya melaporkan Putra Siregar dan PT PS Glow atas perkara itu.
Laporan un teregister dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021.
Lihat Juga :