Mobile IP Clinic Dorong Bali Kembangkan Pariwisata Melalui Pelindungan KI
loading...
A
A
A
BALI - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) semakin menunjukkan keseriusannya dalam mendukung usaha pemulihan ekonomi nasional melalui upaya-upaya mendorong peningkatan potensi kekayaan intelektual (KI) yang dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan.
Salah satunya melalui Mobile Intelectual Property (IP) Clinic atau klinik KI bergerak, sebagai program unggulan yang dicetuskan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly sebagai upaya menyebarluaskan layanan KI di berbagai wilayah serta mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Mobile IP Clinic ini juga merupakan sebuah rintisan pembentukan klinik KI di wilayah, di mana yang memiliki peran untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah,” ujar Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta ketika membuka kegiatan Mobile IP Clinic di Prime Plaza Hotel Bali pada Senin, (21/3/2022).
Dalam sambutannya, Ambeg juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Mobile IP Clinic ini akan diselenggarakan pada 33 wilayah di Indonesia sesuai dengan jadwal yang sudah diajukan oleh masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham.
Sejalan dengan pernyataan Ambeg, dalam kesempatan yang berbeda, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu juga mengharapkan program ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendala baik jarak tempuh maupun jaringan internet untuk mengakses layanan KI.
“Sehingga diperlukan adanya kepanjangan tangan dan skema kolaborasi dengan segenap stakeholder untuk dapat menjangkau peningkatan pelindungan atas produk KI sekaligus layanan KI hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia,” ujar Razilu.
Penyelenggaraan kedua Mobile IP Clinic kali ini merupakan hasil kerja sama DJKI dengan Kanwil Kemenkumham Bali serta para pemangku kepentingan KI di Provinsi Bali mengambil tema “Booster Kekayaan Intelektual bagi Pariwisata Bali melalui Diseminasi Kekayaan Intelektual dan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak”.
Provinsi Bali merupakan destinasi wisata favorit dunia yang menjadikan Kanwil Kemenkumham Bali menjadi pilot project untuk kegiatan IP and Tourism, dimana terdapat hubungan yang sangat erat antara KI dengan Pariwisata.
Berdasarkan dokumen Boosting Tourism Development trough IP yang dikeluarkan oleh World IP Organization (WIPO) dan World Organization Tourism (UNWTO) menyatakan pentingnya memasukkan KI dalam pengembangan produk-produk barang dan jasa sertaperencanaan kebijakan dan implementasinya di bidang pariwisata.
Oleh sebab itu, melalui kegiatan Mobile IP Clinic ini juga diharapkan dapat menjadi pendorong bangkitnya pariwisata yang dapat membantu pertumbuhan serta perkembangan ekonomi bagi masyarakat di provinsi Bali.
Sebagai informasi, selain memberikan sosialisasi serta layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI untuk masyarakat Bali, kegiatan ini juga menyelenggarakan pameran produk KI oleh UMKM di Provinsi Bali yang diselenggarakan mulai 21 hingga 25 Maret 2022.
Salah satunya melalui Mobile Intelectual Property (IP) Clinic atau klinik KI bergerak, sebagai program unggulan yang dicetuskan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly sebagai upaya menyebarluaskan layanan KI di berbagai wilayah serta mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Mobile IP Clinic ini juga merupakan sebuah rintisan pembentukan klinik KI di wilayah, di mana yang memiliki peran untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah,” ujar Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta ketika membuka kegiatan Mobile IP Clinic di Prime Plaza Hotel Bali pada Senin, (21/3/2022).
Dalam sambutannya, Ambeg juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Mobile IP Clinic ini akan diselenggarakan pada 33 wilayah di Indonesia sesuai dengan jadwal yang sudah diajukan oleh masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham.
Sejalan dengan pernyataan Ambeg, dalam kesempatan yang berbeda, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu juga mengharapkan program ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendala baik jarak tempuh maupun jaringan internet untuk mengakses layanan KI.
“Sehingga diperlukan adanya kepanjangan tangan dan skema kolaborasi dengan segenap stakeholder untuk dapat menjangkau peningkatan pelindungan atas produk KI sekaligus layanan KI hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia,” ujar Razilu.
Penyelenggaraan kedua Mobile IP Clinic kali ini merupakan hasil kerja sama DJKI dengan Kanwil Kemenkumham Bali serta para pemangku kepentingan KI di Provinsi Bali mengambil tema “Booster Kekayaan Intelektual bagi Pariwisata Bali melalui Diseminasi Kekayaan Intelektual dan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak”.
Provinsi Bali merupakan destinasi wisata favorit dunia yang menjadikan Kanwil Kemenkumham Bali menjadi pilot project untuk kegiatan IP and Tourism, dimana terdapat hubungan yang sangat erat antara KI dengan Pariwisata.
Berdasarkan dokumen Boosting Tourism Development trough IP yang dikeluarkan oleh World IP Organization (WIPO) dan World Organization Tourism (UNWTO) menyatakan pentingnya memasukkan KI dalam pengembangan produk-produk barang dan jasa sertaperencanaan kebijakan dan implementasinya di bidang pariwisata.
Oleh sebab itu, melalui kegiatan Mobile IP Clinic ini juga diharapkan dapat menjadi pendorong bangkitnya pariwisata yang dapat membantu pertumbuhan serta perkembangan ekonomi bagi masyarakat di provinsi Bali.
Sebagai informasi, selain memberikan sosialisasi serta layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI untuk masyarakat Bali, kegiatan ini juga menyelenggarakan pameran produk KI oleh UMKM di Provinsi Bali yang diselenggarakan mulai 21 hingga 25 Maret 2022.
(atk)