Pertanyakan Legalitas Sipol di Pemilu 2024, Bawaslu Bakal Gugat PKPU Jika Bermasalah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) masih memberikan catatan yang sama perihal kewajiban partai politik calon peserta Pemilu 2024 dalam pendaftaran nanti untuk mengunggahnya ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol). Diketahui, Sipol merupakan perangkat teknologi informasi yang dikembangkan KPU sejak pemilu sebelumnya.
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan draft rancangan PKPU tentang pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 hampir tidak mengalami perubahan yang signifikan. Di mana, KPU masih mewajibkan penggunaan Sipol dalam pendaftarannya.
"Jadi catatan kami yang pertama, adalah permasalahan legalitas penggunaan sipol dalam PKPU apakah sudah sesuai dengan UU Pemilu?," kata Bagja dalam uji publik PKPU yang dilaksanakan KPU RI, Senin (21/3/2022).
Berkaca dari pemilu sebelumnya, kata dia, banyak sekali pelanggaran administratif yang dilakukan KPU oleh sejumlah parpol lantaran tidak memenuhi syarat karena persoalan Sipol. Menurutnya, hal ini justru termasuk dalam peniadaan hak politik.
Padahal, peniadaan hak politik itu telah diatur dalam pasal 8 di UUD 1945 yang mana harus melalui Undang-Undang atau melalui putusan pengadilan. "Nah inilah yang akan terulang kembali sepertinya," ujarnya.
Soal pelaksanaan pengawasan atas tahapan pendaftaran parpol ini, Bagja menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu periode mendatang. Namun, Bagja meyakini pendapat yang sama pasti akan dilakukan oleh para anggota Bawaslu yang baru.
Sebagai anggota Bawaslu terpilih periode 2022-2027, Bagja menyebut akan menentukan langkah hukum jika PKPU nantinya masih ditemukan masalah. Sebab, hal ini juga telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. "Penggunaan pasal 78 di UU Pemilu, jika bawaslu menemukan PKPU kemudian bermasalah, maka akan judicial review," tuturnya.
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan draft rancangan PKPU tentang pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 hampir tidak mengalami perubahan yang signifikan. Di mana, KPU masih mewajibkan penggunaan Sipol dalam pendaftarannya.
"Jadi catatan kami yang pertama, adalah permasalahan legalitas penggunaan sipol dalam PKPU apakah sudah sesuai dengan UU Pemilu?," kata Bagja dalam uji publik PKPU yang dilaksanakan KPU RI, Senin (21/3/2022).
Berkaca dari pemilu sebelumnya, kata dia, banyak sekali pelanggaran administratif yang dilakukan KPU oleh sejumlah parpol lantaran tidak memenuhi syarat karena persoalan Sipol. Menurutnya, hal ini justru termasuk dalam peniadaan hak politik.
Padahal, peniadaan hak politik itu telah diatur dalam pasal 8 di UUD 1945 yang mana harus melalui Undang-Undang atau melalui putusan pengadilan. "Nah inilah yang akan terulang kembali sepertinya," ujarnya.
Soal pelaksanaan pengawasan atas tahapan pendaftaran parpol ini, Bagja menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu periode mendatang. Namun, Bagja meyakini pendapat yang sama pasti akan dilakukan oleh para anggota Bawaslu yang baru.
Sebagai anggota Bawaslu terpilih periode 2022-2027, Bagja menyebut akan menentukan langkah hukum jika PKPU nantinya masih ditemukan masalah. Sebab, hal ini juga telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. "Penggunaan pasal 78 di UU Pemilu, jika bawaslu menemukan PKPU kemudian bermasalah, maka akan judicial review," tuturnya.
(cip)