Besok, Haris Azhar dan Fatia Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut

Minggu, 20 Maret 2022 - 16:54 WIB
loading...
Besok, Haris Azhar dan...
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan , Senin (21/3/2022) besok. Polisi berharap keduanya kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan menjalani pemeriksaan pada Senin (21/3/2022). "(Diperiksa) Senin. Keduanya diharapkan hadir dalam pemeriksaan ini," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (20/3/2022).

Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022). Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.



Sebelumnya Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Luhut melaporkan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Baca juga: Jadi Tersangka, Haris Azhar: Kehormatan bagi Saya Mengungkap Kebenaran
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)