Jadi Tersangka, Haris Azhar: Kehormatan bagi Saya Mengungkap Kebenaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar mengaku terhormat jika dipenjara bila negara memberinya status sebagai tersangka, tahanan, atau bahkan memenjarakan dirinya yang telah mengungkapkan sebuah fakta yang disembunyikan seperti yang disampaikan dalam YouTube.
"Saya anggap itu kehormatan kepada saya atau fasilitas negara yang diberikan kepada saya yang telah membatu mengungkapkan fakta," kata Haris, Minggu (20/3/2022).
Hal itu disampaikan setelah Haris dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Haris, penjara hanya untuk fisiknya namun tidak pada kebenaran terkait relasi ekonomi politik di balik penempatan militer di Intan Jaya, Papua. Haris menyebut hal itu takkan pernah bisa ditutupi.
"Badan saya, fisik saya bisa dipenjara, tapi kebenaran yang dibicarakan di YouTube tidak. Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan warga Intan Jaya terus menjerit mencari pertolongan," tegas Haris.
Haris menyebut fakta yang dimaksud adalah konflik kepentingan sejumlah pejabat yang memiliki jabatan ganda, yakni jabatan dalam bisnis yang bersamaan dengan jabatannya sebagai pejabat publik. Haris juga menilai pemerintah seharusnya mengurus situasi di Papua yang kian memburuk setelah pada pekan lalu banyak terjadi korban dan tingkat pengungsian imbas konflik terus meningkat.
"Kenapa situasi buruk di Papua direspons dengan banyaknya tentara? Jadi ini persoalan integritas, jadi proses ini menunjukkan kemiskinan integritas yang mengabaikan fakta di lapangan dan malah ingin memenjarakan penyampai fakta," tutur dia.
Sebelumnya Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut melaporkan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
"Saya anggap itu kehormatan kepada saya atau fasilitas negara yang diberikan kepada saya yang telah membatu mengungkapkan fakta," kata Haris, Minggu (20/3/2022).
Hal itu disampaikan setelah Haris dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Haris, penjara hanya untuk fisiknya namun tidak pada kebenaran terkait relasi ekonomi politik di balik penempatan militer di Intan Jaya, Papua. Haris menyebut hal itu takkan pernah bisa ditutupi.
"Badan saya, fisik saya bisa dipenjara, tapi kebenaran yang dibicarakan di YouTube tidak. Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan warga Intan Jaya terus menjerit mencari pertolongan," tegas Haris.
Haris menyebut fakta yang dimaksud adalah konflik kepentingan sejumlah pejabat yang memiliki jabatan ganda, yakni jabatan dalam bisnis yang bersamaan dengan jabatannya sebagai pejabat publik. Haris juga menilai pemerintah seharusnya mengurus situasi di Papua yang kian memburuk setelah pada pekan lalu banyak terjadi korban dan tingkat pengungsian imbas konflik terus meningkat.
"Kenapa situasi buruk di Papua direspons dengan banyaknya tentara? Jadi ini persoalan integritas, jadi proses ini menunjukkan kemiskinan integritas yang mengabaikan fakta di lapangan dan malah ingin memenjarakan penyampai fakta," tutur dia.
Sebelumnya Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut melaporkan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
(cip)