Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, DPR Dorong Kejaksaan Gunakan Restorative Justice
Minggu, 20 Maret 2022 - 11:31 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPPArsul Sani berharap Kejaksaan melakukan pendekatan keadilan restoratif dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berharap pihak Kejaksaan bisa melakukan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan .
Di mana, kasus ini menyeret Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Arsul berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif meskipun sudah ada penetapan tersangka. Melihat proses yang telah berjalan, penyidik memang juga telah berupaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, kendati memang belum berhasil.
"Saya berharap nantinya Kejaksaan selaku institusi penuntutan mengupayakan kembali pendekatan restoratif ini," kata Arsul kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik
Apalagi, kata dia, Jaksa Agung juga telah mendorong perluasan penyelesaian perkara berbasis pendekatan restoratif. Sehingga, Waketum DPP PPP itu berharap jangan sampai penegak hukum, termasuk jajaran peradilan, enggan membuka pendekatan keadilan restoratif karena kebetulan ini menyangkut seorang pejabat negara yang mempunyai pengaruh di negeri ini.
Di mana, kasus ini menyeret Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Arsul berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif meskipun sudah ada penetapan tersangka. Melihat proses yang telah berjalan, penyidik memang juga telah berupaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, kendati memang belum berhasil.
"Saya berharap nantinya Kejaksaan selaku institusi penuntutan mengupayakan kembali pendekatan restoratif ini," kata Arsul kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik
Apalagi, kata dia, Jaksa Agung juga telah mendorong perluasan penyelesaian perkara berbasis pendekatan restoratif. Sehingga, Waketum DPP PPP itu berharap jangan sampai penegak hukum, termasuk jajaran peradilan, enggan membuka pendekatan keadilan restoratif karena kebetulan ini menyangkut seorang pejabat negara yang mempunyai pengaruh di negeri ini.
Lihat Juga :