Penundaan Pemilu dan Kudeta Kekuasaan

Jum'at, 18 Maret 2022 - 15:54 WIB
loading...
A A A
Sementara, dalam sistem autokrasi bergantung pada dukungan minoritas karena hanya terdapat sedikit warga terpilih yang diberikan hak suara dalam pembentukan pemerintahan seperti anggota keluarga kerajaan, perwira militer, elite birokrasi, atau elite bisnis. Warga negara lainnya secara formal atau faktual diasingkan dari politik baik karena memang tidak ada pemilu, atau adanya pembatasan hak suara, atau praktik pemilu yang curang, dan atau karena kelompok oposisi ditekan sedemikian rupa.

Pandemi dan Penundaan Pemilu
Salah satu alasan yang dikemukakan oleh sebagian pihak yang mengusulkan penundaan pemilu adalah didasarkan pada Pandemi Covid-19 yang dianggap belum mereda. Menurut kelompok ini, pandemi telah memenuhi unsur terjadinya “hal ihwal kegentingan yang memaksa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUD 1945, dan “keadaan bahaya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UUD 1945. Berlandasakan pada alasan kedaruratan inilah penundaan pemilu itu disandarkan.

Dalam sejarah perjalanan ketatanegaraan Indonesia, kondisi darurat ini telah terjadi beberapa kali sehingga mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan yang sebenarnya inkonstitusional tetapi terpaksa dilakukan untuk menyelamatkan kepentingan negara dan demokrasi yang lebih besar.

Misalnya, diawal kemerdekaan ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 berbunyi: "Sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan komite nasional." Berdasarkan ketentuan tersebut kedudukan komite nasional adalah hanya pembantu Presiden. Namun dalam perkembangannya, demi kepentingan agar Indonesia tidak di cap sebagai negara otoriter di mana kekuasaan hanya menumpuk di tangan Presiden, dikeluarkanlah Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang mengubah status komite nasional sepenuhnya menjadi pemegang kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Pertanyaan pentingnya kemudian adalah, betulkah pandemi Covid-19 ini telah menyebabkan kondisi darurat luar biasa dan kemudian perlu adanya menundaan pemilu? Semua orang pasti setuju bahwa Covid-19 telah melahirkan kondisi darurat di bidang kesehatan yang telah berdampak pada banyak dimensi kehidupan seperti ekonomi, sosial kemasyarakatan, pendidikan dan lain sebagainya.

Namun demikian, betatapun dahsyatnya dampak pandemi bagi kehidupan masyarakat tersebut, tidak serta merta hal ini dapat dijadikan alasan pembenar untuk menunda pemilu. Sebabnya adalah pada 2020 di mana saat itu pandemi sedang pada puncaknya, ternyata pemerintah mampu melaksanakan pilkada serentak tanpa halangan apapun. Dan, berdasarkan evaluasi, penyelenggaraan pilkada tidak berkontribusi pada semakin memburuknya penyebaran virus korona.

Dengan demikian, menjadikan pandemi sebagai alasan untuk menunda pemilu, sama sekali tidak didukung oleh argumentasi dan fakta yang kuat sebab pengalaman justru menunjukkan sebaliknya yaitu penyelenggaraan pemilu di tengah-tengah pandemi terlaksana sukses dan tidak memunculkan akibat buruk sebagaimana yang dikhawatirkan. Terlebih, jika menilik pada angka penyebaran Covid-19 belakangan, datanya justru menunjukkan tren penurunan.

Jalan Tengah
Jika merujuk pada data komparasi di berbagai negara, akan ditemukan fakta bahwa memang ada negara yang karena alasan pandemi menunda pemilunya. Tetapi ada pula yang tetap menyelenggarakannya. Antara 21 Februari 2020 hingga 21 Februari 2022, paling tidak 80 negara dan teritori menunda pemilu. Sementara yang tetap melaksanakan pemilu di tengah-tengah korona ada lebih banyak lagi, yaitu lebih dari 160 negara dan teritori (Indrayana: 2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Rekomendasi
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Jika AS Lanjutkan Perang,...
Jika AS Lanjutkan Perang, Trump: Iran Tidak Akan Ada Lagi
Berita Terkini
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved