Penundaan Pemilu dan Kudeta Kekuasaan

Jum'at, 18 Maret 2022 - 15:54 WIB
loading...
A A A
Sementara, dalam sistem autokrasi bergantung pada dukungan minoritas karena hanya terdapat sedikit warga terpilih yang diberikan hak suara dalam pembentukan pemerintahan seperti anggota keluarga kerajaan, perwira militer, elite birokrasi, atau elite bisnis. Warga negara lainnya secara formal atau faktual diasingkan dari politik baik karena memang tidak ada pemilu, atau adanya pembatasan hak suara, atau praktik pemilu yang curang, dan atau karena kelompok oposisi ditekan sedemikian rupa.

Pandemi dan Penundaan Pemilu
Salah satu alasan yang dikemukakan oleh sebagian pihak yang mengusulkan penundaan pemilu adalah didasarkan pada Pandemi Covid-19 yang dianggap belum mereda. Menurut kelompok ini, pandemi telah memenuhi unsur terjadinya “hal ihwal kegentingan yang memaksa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUD 1945, dan “keadaan bahaya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UUD 1945. Berlandasakan pada alasan kedaruratan inilah penundaan pemilu itu disandarkan.

Dalam sejarah perjalanan ketatanegaraan Indonesia, kondisi darurat ini telah terjadi beberapa kali sehingga mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan yang sebenarnya inkonstitusional tetapi terpaksa dilakukan untuk menyelamatkan kepentingan negara dan demokrasi yang lebih besar.

Misalnya, diawal kemerdekaan ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 berbunyi: "Sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan komite nasional." Berdasarkan ketentuan tersebut kedudukan komite nasional adalah hanya pembantu Presiden. Namun dalam perkembangannya, demi kepentingan agar Indonesia tidak di cap sebagai negara otoriter di mana kekuasaan hanya menumpuk di tangan Presiden, dikeluarkanlah Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang mengubah status komite nasional sepenuhnya menjadi pemegang kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Pertanyaan pentingnya kemudian adalah, betulkah pandemi Covid-19 ini telah menyebabkan kondisi darurat luar biasa dan kemudian perlu adanya menundaan pemilu? Semua orang pasti setuju bahwa Covid-19 telah melahirkan kondisi darurat di bidang kesehatan yang telah berdampak pada banyak dimensi kehidupan seperti ekonomi, sosial kemasyarakatan, pendidikan dan lain sebagainya.

Namun demikian, betatapun dahsyatnya dampak pandemi bagi kehidupan masyarakat tersebut, tidak serta merta hal ini dapat dijadikan alasan pembenar untuk menunda pemilu. Sebabnya adalah pada 2020 di mana saat itu pandemi sedang pada puncaknya, ternyata pemerintah mampu melaksanakan pilkada serentak tanpa halangan apapun. Dan, berdasarkan evaluasi, penyelenggaraan pilkada tidak berkontribusi pada semakin memburuknya penyebaran virus korona.

Dengan demikian, menjadikan pandemi sebagai alasan untuk menunda pemilu, sama sekali tidak didukung oleh argumentasi dan fakta yang kuat sebab pengalaman justru menunjukkan sebaliknya yaitu penyelenggaraan pemilu di tengah-tengah pandemi terlaksana sukses dan tidak memunculkan akibat buruk sebagaimana yang dikhawatirkan. Terlebih, jika menilik pada angka penyebaran Covid-19 belakangan, datanya justru menunjukkan tren penurunan.

Jalan Tengah
Jika merujuk pada data komparasi di berbagai negara, akan ditemukan fakta bahwa memang ada negara yang karena alasan pandemi menunda pemilunya. Tetapi ada pula yang tetap menyelenggarakannya. Antara 21 Februari 2020 hingga 21 Februari 2022, paling tidak 80 negara dan teritori menunda pemilu. Sementara yang tetap melaksanakan pemilu di tengah-tengah korona ada lebih banyak lagi, yaitu lebih dari 160 negara dan teritori (Indrayana: 2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
GKSR Minta Revisi UU...
GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold
Menhan Ungkap Asal Muasal...
Menhan Ungkap Asal Muasal Amerika Serikat Ajukan Overflight Access ke Indonesia
Partai Kecoak Siap Protes...
Partai Kecoak Siap Protes Jalanan di India, Miliki Jutaan Pengikut dalam Sekejap
Partai Kecoa Viral di...
Partai Kecoa Viral di India, 350.000 Orang Sudah Mendaftar, Syarat Anggota: Pengangguran dan Malas
Ketua Dewan Pembina...
Ketua Dewan Pembina PSI Banten Minta Seluruh Kader Berkegiatan Bersama Masyarakat
Rekomendasi
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
MNC University Bersama...
MNC University Bersama Kedutaan Kuba dan Espanolindo Gelar Movie Screening & Photo Exhibition
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved