Hari Hak Konsumen Dunia, YLKI: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Bentuk Perlindungan pada Anak
Kamis, 17 Maret 2022 - 23:01 WIB
loading...
A
A
A
"Seperti peringatan pada rokok. Di situ ada penjelasan secara detail, rokok dapat menyebabkan kanker, impotensi dan gangguan jantung. Konsumen itu punya hak untuk tahu melalui informasi yang ada pada label tersebut," tandas Tulus.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait telah menekankan tentang perlunya melindungi hak konsumen dalam hal ini anak-anak, termasuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil. "Tanggal 15 Maret ini diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Dunia tujuan diadakan peringatan ini dan diskusi adalah agar para konsumen mengetahui hak-haknya," tandasnya.
Arist memaparkan tujuan diskusi ini untuk mendorong pemerintah segera mengesahkan perubahan kedua atas Peraturan Kepala (Perka) BPOM No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan. Seperti judul diskusi, kata Arist, pengesahan perka tersebut adalah hadiah bagi konsumen usia rentan.
"Saya sudah berkirim surat ke Menteri Sekretaris Negara dan pejabat terkait lainnya. Saya juga akan mengirim surat kepada Bapak Presiden agar perubahan kedua atas Perka No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan agar segera disahkan. Itu demi milindungi konsumen usia rentan, seperti bayi, anak-anak, mereka belum bisa membaca. Negara yang hadir untuk melindungi sehingga keamanan dan keselamatan anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa terlindungi kesehatannya," jelas Arist. Baca juga: Industri Air Minum Kemasan Diminta Terbuka Dukung Aturan BPA
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina yang ikut memuluskan perubahan kedua atas Perka No 31 Tahun 2018 juga mendesak agar pemerintah segera mengesahkan perka tersebut. "Pemerintah harus segera mengesahkan perubahan kedua atas Perka BPOM No 31 Tahun 2018 agar konsumen terlindungi. Kita sama-sama mendesak pemerintah agar mempercepat pengesahan itu," tegas Arzeti.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait telah menekankan tentang perlunya melindungi hak konsumen dalam hal ini anak-anak, termasuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil. "Tanggal 15 Maret ini diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Dunia tujuan diadakan peringatan ini dan diskusi adalah agar para konsumen mengetahui hak-haknya," tandasnya.
Arist memaparkan tujuan diskusi ini untuk mendorong pemerintah segera mengesahkan perubahan kedua atas Peraturan Kepala (Perka) BPOM No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan. Seperti judul diskusi, kata Arist, pengesahan perka tersebut adalah hadiah bagi konsumen usia rentan.
"Saya sudah berkirim surat ke Menteri Sekretaris Negara dan pejabat terkait lainnya. Saya juga akan mengirim surat kepada Bapak Presiden agar perubahan kedua atas Perka No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan agar segera disahkan. Itu demi milindungi konsumen usia rentan, seperti bayi, anak-anak, mereka belum bisa membaca. Negara yang hadir untuk melindungi sehingga keamanan dan keselamatan anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa terlindungi kesehatannya," jelas Arist. Baca juga: Industri Air Minum Kemasan Diminta Terbuka Dukung Aturan BPA
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina yang ikut memuluskan perubahan kedua atas Perka No 31 Tahun 2018 juga mendesak agar pemerintah segera mengesahkan perka tersebut. "Pemerintah harus segera mengesahkan perubahan kedua atas Perka BPOM No 31 Tahun 2018 agar konsumen terlindungi. Kita sama-sama mendesak pemerintah agar mempercepat pengesahan itu," tegas Arzeti.
(kri)
Lihat Juga :