Hari Hak Konsumen Dunia, YLKI: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Bentuk Perlindungan pada Anak

Kamis, 17 Maret 2022 - 23:01 WIB
loading...
Hari Hak Konsumen Dunia,...
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pelabelan kemasan plastik yang mengandung zat Bisphenol A (BPA) sangat penting. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pelabelan kemasan plastik yang mengandung zat Bisphenol A (BPA) sangat penting. Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan keamanan bagi konsumen usia rentan seperti bayi, balita, dan janin pada ibu hamil.

Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi pada acara diskusi publik berjudul “Pengesahan Perka BPOM No 31 Tahun 2018 dan Pelabelan Galon BPA Guna Ulang adalah Hadiah Bagi Konsumen Usia Rentan yang diselenggarakan di Auditorium Komnas PA Jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu 16 Maret 2022. Baca juga: Komnas PA Minta Hasil Penelitian BPOM Terkait Zat BPA dalam Kemasan Dibuka ke Publik

”Dalam mengonsumsi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terutama dalam kemasan plastik polikarbonat yang mengandung zat BPA, seperti galon guna ulang pelabelan sangat penting. Hal itu juga sesuai dengan Hari Hak Konsumen Dunia dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa aspek keamanan menjadi prioritas yang utama dan pertama,” ujarnya.

Tulus menegaskan label pangan pada galon guna ulang sangat penting dan harus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi. Misalnya, saat ini standar kemasan yang mengandung zat BPA batas ambang 0,6 bpj atau 600 mikrogram per kilogram sudah aman. Ke depan, harus ditingkatkan keamanannya. "Kemasan pangan itu tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas," tandas Tulus.

Pelabelan kemasan galon guna ulang, kata Tulus, dilindungi undang-undang. Selain itu juga menjadi hak konsumen untuk mengetahui secara jelas, transparan dan jujur. Label bukan saja menampilkan tanggal kedaluwarsa tapi juga kandungan kemasan yang digunakan. Di California, kata Tulus, label yang terpasang pada kemasan yang mengandung BPA disebutkan secara langsung bahwa zat tersebut menyebabkan kanker, kelahiran prematur, dan lain lain.

"Seperti peringatan pada rokok. Di situ ada penjelasan secara detail, rokok dapat menyebabkan kanker, impotensi dan gangguan jantung. Konsumen itu punya hak untuk tahu melalui informasi yang ada pada label tersebut," tandas Tulus.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait telah menekankan tentang perlunya melindungi hak konsumen dalam hal ini anak-anak, termasuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil. "Tanggal 15 Maret ini diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Dunia tujuan diadakan peringatan ini dan diskusi adalah agar para konsumen mengetahui hak-haknya," tandasnya.

Arist memaparkan tujuan diskusi ini untuk mendorong pemerintah segera mengesahkan perubahan kedua atas Peraturan Kepala (Perka) BPOM No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan. Seperti judul diskusi, kata Arist, pengesahan perka tersebut adalah hadiah bagi konsumen usia rentan.

"Saya sudah berkirim surat ke Menteri Sekretaris Negara dan pejabat terkait lainnya. Saya juga akan mengirim surat kepada Bapak Presiden agar perubahan kedua atas Perka No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan agar segera disahkan. Itu demi milindungi konsumen usia rentan, seperti bayi, anak-anak, mereka belum bisa membaca. Negara yang hadir untuk melindungi sehingga keamanan dan keselamatan anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa terlindungi kesehatannya," jelas Arist. Baca juga: Industri Air Minum Kemasan Diminta Terbuka Dukung Aturan BPA

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina yang ikut memuluskan perubahan kedua atas Perka No 31 Tahun 2018 juga mendesak agar pemerintah segera mengesahkan perka tersebut. "Pemerintah harus segera mengesahkan perubahan kedua atas Perka BPOM No 31 Tahun 2018 agar konsumen terlindungi. Kita sama-sama mendesak pemerintah agar mempercepat pengesahan itu," tegas Arzeti.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
YLKI: Aplikasi PLN Mobile...
YLKI: Aplikasi PLN Mobile Bangun Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik
BSN dan Pakar Sebut...
BSN dan Pakar Sebut Air Galon Polikarbonat Aman Dikonsumsi
Pakar Polimer ITB Minta...
Pakar Polimer ITB Minta Isu BPA Tak Dipakai untuk Persaingan Usaha
Pemerintah Diminta Hentikan...
Pemerintah Diminta Hentikan Kampanye Negatif Isu BPA
Lindungi Masyarakat,...
Lindungi Masyarakat, BSN Bersama YLKI Gelar Edukasi SNI
Siap-siap! Lonjakan...
Siap-siap! Lonjakan Biaya Plastik Picu Kenaikan Harga Minyak Goreng
Krisis Bahan Baku Plastik,...
Krisis Bahan Baku Plastik, Pemerintah Jajaki Impor Kemasan dari Malaysia hingga Rusia
Bahan Baku Plastik Langka,...
Bahan Baku Plastik Langka, Indonesia Sibuk Cari Sumber Pasokan Alternatif ke 3 Negara
Rekomendasi
Pertama Kali, Dokter...
Pertama Kali, Dokter Belanda Suntik Mati Seorang Anak di Bawah Usia 12 Tahun
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Berita Terkini
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
Infografis
10 Paspor Terkuat di...
10 Paspor Terkuat di Dunia pada 2026, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved