Hari Hak Konsumen Dunia, YLKI: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Bentuk Perlindungan pada Anak
Kamis, 17 Maret 2022 - 23:01 WIB
loading...
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pelabelan kemasan plastik yang mengandung zat Bisphenol A (BPA) sangat penting. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pelabelan kemasan plastik yang mengandung zat Bisphenol A (BPA) sangat penting. Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan keamanan bagi konsumen usia rentan seperti bayi, balita, dan janin pada ibu hamil.
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi pada acara diskusi publik berjudul “Pengesahan Perka BPOM No 31 Tahun 2018 dan Pelabelan Galon BPA Guna Ulang adalah Hadiah Bagi Konsumen Usia Rentan yang diselenggarakan di Auditorium Komnas PA Jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu 16 Maret 2022. Baca juga: Komnas PA Minta Hasil Penelitian BPOM Terkait Zat BPA dalam Kemasan Dibuka ke Publik
”Dalam mengonsumsi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terutama dalam kemasan plastik polikarbonat yang mengandung zat BPA, seperti galon guna ulang pelabelan sangat penting. Hal itu juga sesuai dengan Hari Hak Konsumen Dunia dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa aspek keamanan menjadi prioritas yang utama dan pertama,” ujarnya.
Tulus menegaskan label pangan pada galon guna ulang sangat penting dan harus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi. Misalnya, saat ini standar kemasan yang mengandung zat BPA batas ambang 0,6 bpj atau 600 mikrogram per kilogram sudah aman. Ke depan, harus ditingkatkan keamanannya. "Kemasan pangan itu tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas," tandas Tulus.
Pelabelan kemasan galon guna ulang, kata Tulus, dilindungi undang-undang. Selain itu juga menjadi hak konsumen untuk mengetahui secara jelas, transparan dan jujur. Label bukan saja menampilkan tanggal kedaluwarsa tapi juga kandungan kemasan yang digunakan. Di California, kata Tulus, label yang terpasang pada kemasan yang mengandung BPA disebutkan secara langsung bahwa zat tersebut menyebabkan kanker, kelahiran prematur, dan lain lain.
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi pada acara diskusi publik berjudul “Pengesahan Perka BPOM No 31 Tahun 2018 dan Pelabelan Galon BPA Guna Ulang adalah Hadiah Bagi Konsumen Usia Rentan yang diselenggarakan di Auditorium Komnas PA Jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu 16 Maret 2022. Baca juga: Komnas PA Minta Hasil Penelitian BPOM Terkait Zat BPA dalam Kemasan Dibuka ke Publik
”Dalam mengonsumsi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terutama dalam kemasan plastik polikarbonat yang mengandung zat BPA, seperti galon guna ulang pelabelan sangat penting. Hal itu juga sesuai dengan Hari Hak Konsumen Dunia dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa aspek keamanan menjadi prioritas yang utama dan pertama,” ujarnya.
Tulus menegaskan label pangan pada galon guna ulang sangat penting dan harus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi. Misalnya, saat ini standar kemasan yang mengandung zat BPA batas ambang 0,6 bpj atau 600 mikrogram per kilogram sudah aman. Ke depan, harus ditingkatkan keamanannya. "Kemasan pangan itu tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas," tandas Tulus.
Pelabelan kemasan galon guna ulang, kata Tulus, dilindungi undang-undang. Selain itu juga menjadi hak konsumen untuk mengetahui secara jelas, transparan dan jujur. Label bukan saja menampilkan tanggal kedaluwarsa tapi juga kandungan kemasan yang digunakan. Di California, kata Tulus, label yang terpasang pada kemasan yang mengandung BPA disebutkan secara langsung bahwa zat tersebut menyebabkan kanker, kelahiran prematur, dan lain lain.
Lihat Juga :