Hari Hak Konsumen Dunia, YLKI: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Bentuk Perlindungan pada Anak

Kamis, 17 Maret 2022 - 23:01 WIB
loading...
Hari Hak Konsumen Dunia, YLKI: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Bentuk Perlindungan pada Anak
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pelabelan kemasan plastik yang mengandung zat Bisphenol A (BPA) sangat penting. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pelabelan kemasan plastik yang mengandung zat Bisphenol A (BPA) sangat penting. Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan keamanan bagi konsumen usia rentan seperti bayi, balita, dan janin pada ibu hamil.

Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi pada acara diskusi publik berjudul “Pengesahan Perka BPOM No 31 Tahun 2018 dan Pelabelan Galon BPA Guna Ulang adalah Hadiah Bagi Konsumen Usia Rentan yang diselenggarakan di Auditorium Komnas PA Jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu 16 Maret 2022.

”Dalam mengonsumsi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terutama dalam kemasan plastik polikarbonat yang mengandung zat BPA, seperti galon guna ulang pelabelan sangat penting. Hal itu juga sesuai dengan Hari Hak Konsumen Dunia dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa aspek keamanan menjadi prioritas yang utama dan pertama,” ujarnya.

Tulus menegaskan label pangan pada galon guna ulang sangat penting dan harus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi. Misalnya, saat ini standar kemasan yang mengandung zat BPA batas ambang 0,6 bpj atau 600 mikrogram per kilogram sudah aman. Ke depan, harus ditingkatkan keamanannya. "Kemasan pangan itu tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas," tandas Tulus.

Pelabelan kemasan galon guna ulang, kata Tulus, dilindungi undang-undang. Selain itu juga menjadi hak konsumen untuk mengetahui secara jelas, transparan dan jujur. Label bukan saja menampilkan tanggal kedaluwarsa tapi juga kandungan kemasan yang digunakan. Di California, kata Tulus, label yang terpasang pada kemasan yang mengandung BPA disebutkan secara langsung bahwa zat tersebut menyebabkan kanker, kelahiran prematur, dan lain lain.

"Seperti peringatan pada rokok. Di situ ada penjelasan secara detail, rokok dapat menyebabkan kanker, impotensi dan gangguan jantung. Konsumen itu punya hak untuk tahu melalui informasi yang ada pada label tersebut," tandas Tulus.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait telah menekankan tentang perlunya melindungi hak konsumen dalam hal ini anak-anak, termasuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil. "Tanggal 15 Maret ini diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Dunia tujuan diadakan peringatan ini dan diskusi adalah agar para konsumen mengetahui hak-haknya," tandasnya.

Arist memaparkan tujuan diskusi ini untuk mendorong pemerintah segera mengesahkan perubahan kedua atas Peraturan Kepala (Perka) BPOM No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan. Seperti judul diskusi, kata Arist, pengesahan perka tersebut adalah hadiah bagi konsumen usia rentan.

"Saya sudah berkirim surat ke Menteri Sekretaris Negara dan pejabat terkait lainnya. Saya juga akan mengirim surat kepada Bapak Presiden agar perubahan kedua atas Perka No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan agar segera disahkan. Itu demi milindungi konsumen usia rentan, seperti bayi, anak-anak, mereka belum bisa membaca. Negara yang hadir untuk melindungi sehingga keamanan dan keselamatan anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa terlindungi kesehatannya," jelas Arist.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina yang ikut memuluskan perubahan kedua atas Perka No 31 Tahun 2018 juga mendesak agar pemerintah segera mengesahkan perka tersebut. "Pemerintah harus segera mengesahkan perubahan kedua atas Perka BPOM No 31 Tahun 2018 agar konsumen terlindungi. Kita sama-sama mendesak pemerintah agar mempercepat pengesahan itu," tegas Arzeti.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2303 seconds (0.1#10.140)