Komnas PA Minta Hasil Penelitian BPOM Terkait Zat BPA dalam Kemasan Dibuka ke Publik
Selasa, 01 Maret 2022 - 22:59 WIB
loading...
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta hasil penelitian BPOM terkait kandungan zat Bisphenol A (BPA) dibuka ke publik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) terhadap kandungan zat Bisphenol A (BPA) dalam kemasan plastik dibuka ke publik.
"Hasil penelitian itu perlu dibuka ke publik jadi tahu seberapa mengerikannya zat BPA. Karena hasil penelitian dari BPOM sudah pasti sangat komprehensif dengan sampel yang besar. Kita hanya mengikuti bocoran dari media, salah satu kelompok rentan bayi usia 6-11 bulan berisiko 2,4 kali dan anak usia 1 - 3 tahun berisiko 2,12 kali dibandingkan kelompok dewasa usia 30-64 tahun. Artinya apa? Pelabelan itu sudah mendesak dan tepat supaya bayi, balita dan janin tidak mengonsumsi air dari galon guna ulang," tegas Arist, Selasa (1/3/2022).
Arist juga mempertanyakan mengapa proses harmonisasi Perka No 31 Tahun 2018 hingga kini belum juga disahkan. Arist curiga ada pihak-pihak yang menghalang-halangi pelabelan pada galon guna ulang. Pihak tersebut adalah kelompok yang lebih mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan dampak kesehatan di masyarakat.
Baca juga: Perubahan Peraturan BPOM untuk Lindungi Anak-anak dari Bahaya Zat BPA
"Bisa jadi ada pihak yang menghalangi sehingga Perka itu belum juga disahkan. Komnas secara tegas mendukung keputusan BPOM untuk mengubah Perka No 31 tahun 2018. Saat ini, harusnya para pemangku jabatan lebih memperhatikan masalah kesehatan, " ungkapnya.
"Hasil penelitian itu perlu dibuka ke publik jadi tahu seberapa mengerikannya zat BPA. Karena hasil penelitian dari BPOM sudah pasti sangat komprehensif dengan sampel yang besar. Kita hanya mengikuti bocoran dari media, salah satu kelompok rentan bayi usia 6-11 bulan berisiko 2,4 kali dan anak usia 1 - 3 tahun berisiko 2,12 kali dibandingkan kelompok dewasa usia 30-64 tahun. Artinya apa? Pelabelan itu sudah mendesak dan tepat supaya bayi, balita dan janin tidak mengonsumsi air dari galon guna ulang," tegas Arist, Selasa (1/3/2022).
Arist juga mempertanyakan mengapa proses harmonisasi Perka No 31 Tahun 2018 hingga kini belum juga disahkan. Arist curiga ada pihak-pihak yang menghalang-halangi pelabelan pada galon guna ulang. Pihak tersebut adalah kelompok yang lebih mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan dampak kesehatan di masyarakat.
Baca juga: Perubahan Peraturan BPOM untuk Lindungi Anak-anak dari Bahaya Zat BPA
"Bisa jadi ada pihak yang menghalangi sehingga Perka itu belum juga disahkan. Komnas secara tegas mendukung keputusan BPOM untuk mengubah Perka No 31 tahun 2018. Saat ini, harusnya para pemangku jabatan lebih memperhatikan masalah kesehatan, " ungkapnya.
Lihat Juga :