Indra Kenz Diduga Punya Tim Bantu Sembunyikan Rekening dan Pindahkan Uang
Kamis, 17 Maret 2022 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil dia hilang katanya dia tidak ada handphonenya lah. Komputernya hilang lah. Kalau handphonenya ada kan bisa kelihat tuh sama monitornya," ucap Whisnu.
Whisnu menyebut saat dilakukan penangkapan Indra Kenz berdalih handphone miliknya yang lama telah hilang. Menurut Whisnu, Indra Kenz melakukan hal itu seakan sudah ada yang memberikan arahan atau mengajarinya.
"HP-nya baru. HP lamanya hilang katanya. Tidak ada (bukti di HP baru). Kita bongkar tak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajari," tutur Whisnu.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Baca juga: Indra Kenz Tak Kooperatif, Polri: Kayak Ada yang Ngajari
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Whisnu menyebut saat dilakukan penangkapan Indra Kenz berdalih handphone miliknya yang lama telah hilang. Menurut Whisnu, Indra Kenz melakukan hal itu seakan sudah ada yang memberikan arahan atau mengajarinya.
"HP-nya baru. HP lamanya hilang katanya. Tidak ada (bukti di HP baru). Kita bongkar tak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajari," tutur Whisnu.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Baca juga: Indra Kenz Tak Kooperatif, Polri: Kayak Ada yang Ngajari
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :