Indra Kenz Diduga Punya Tim Bantu Sembunyikan Rekening dan Pindahkan Uang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim menyebut bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz diduga memiliki tim yang membantu menyembunyikan rekening serta melakukan pemindahan uang. Polisi pun sedang menyelidiki orang-orang yang menjadi tim Crazy Rich Medan itu.
"Arahnya ada tim beberapa orang. Tim Indra Kenz yang membantu menyembunyikan rekeningnya, memindahkan uangnya, seperti itu," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Penyidik Bareskrim Polri diketahui saat ini terus menelusuri aliran dana Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Dalam hal ini, sejumlah aset telah disita oleh polisi, diantaranya rumah, mobil mewah hingga bidang tanah.
Whisnu menambahkan penyidik saat ini juga terus menelisik keterlibatan dari orang-orang yang tergabung dalam tim Indra Kenz tersebut. "Ada beberapa rekan-rekannya. Kita akan tindak terus. Kalau memenuhi dua alat bukti," ujar Whisnu.
Whisnu sebelumnya menyebut Indra Kenz tidak kooperatif sepanjang menjalani proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Menurut Whisnu, Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil dia hilang katanya dia tidak ada handphonenya lah. Komputernya hilang lah. Kalau handphonenya ada kan bisa kelihat tuh sama monitornya," ucap Whisnu.
Whisnu menyebut saat dilakukan penangkapan Indra Kenz berdalih handphone miliknya yang lama telah hilang. Menurut Whisnu, Indra Kenz melakukan hal itu seakan sudah ada yang memberikan arahan atau mengajarinya.
"HP-nya baru. HP lamanya hilang katanya. Tidak ada (bukti di HP baru). Kita bongkar tak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajari," tutur Whisnu.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Arahnya ada tim beberapa orang. Tim Indra Kenz yang membantu menyembunyikan rekeningnya, memindahkan uangnya, seperti itu," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Penyidik Bareskrim Polri diketahui saat ini terus menelusuri aliran dana Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Dalam hal ini, sejumlah aset telah disita oleh polisi, diantaranya rumah, mobil mewah hingga bidang tanah.
Whisnu menambahkan penyidik saat ini juga terus menelisik keterlibatan dari orang-orang yang tergabung dalam tim Indra Kenz tersebut. "Ada beberapa rekan-rekannya. Kita akan tindak terus. Kalau memenuhi dua alat bukti," ujar Whisnu.
Whisnu sebelumnya menyebut Indra Kenz tidak kooperatif sepanjang menjalani proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Menurut Whisnu, Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil dia hilang katanya dia tidak ada handphonenya lah. Komputernya hilang lah. Kalau handphonenya ada kan bisa kelihat tuh sama monitornya," ucap Whisnu.
Whisnu menyebut saat dilakukan penangkapan Indra Kenz berdalih handphone miliknya yang lama telah hilang. Menurut Whisnu, Indra Kenz melakukan hal itu seakan sudah ada yang memberikan arahan atau mengajarinya.
"HP-nya baru. HP lamanya hilang katanya. Tidak ada (bukti di HP baru). Kita bongkar tak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajari," tutur Whisnu.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(kri)