Indra Kenz Tak Kooperatif, Polri: Kayak Ada yang Ngajari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indra Kenz alias Indra Kesuma tidak kooperatif sepanjang menjalani proses penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
"Dia (Indra Kenz, red) menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil dia hilang katanya dia tidak ada handphone-nya lah. Komputernya hilang lah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihat tuh sama monitornya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Saat dilakukan penangkapan, Indra Kenz juga berdalih handphone miliknya yang lama telah hilang. Whisnu menuturkan Indra Kenz melakukan hal itu seakan sudah ada yang memberikan arahan.
"HP-nya baru. HP lamanya hilang katanya. Tidak ada (bukti di HP baru). Kita bongkar tak ada apa-apanya. Karena dia sudah hilangkan, kayaknya ada yang ngajari," ujar Whisnu.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Dia (Indra Kenz, red) menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil dia hilang katanya dia tidak ada handphone-nya lah. Komputernya hilang lah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihat tuh sama monitornya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Saat dilakukan penangkapan, Indra Kenz juga berdalih handphone miliknya yang lama telah hilang. Whisnu menuturkan Indra Kenz melakukan hal itu seakan sudah ada yang memberikan arahan.
"HP-nya baru. HP lamanya hilang katanya. Tidak ada (bukti di HP baru). Kita bongkar tak ada apa-apanya. Karena dia sudah hilangkan, kayaknya ada yang ngajari," ujar Whisnu.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(rca)