Sidang Kasus Penganiayaan M. Kece, Hakim Tunda Pembacaan Dakwaan Irjen Pol Napoleon
Kamis, 17 Maret 2022 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kapan Sidang Etik Napoleon Bonaparte? Propram Polri: Masih Proses
Eggy juga melayangkan protes, persidangan dugaan kasus penganiayaan itu seharusnya tak digelar atau tak disidangkan. Pasalnya, pengacara menilai sudah ada kata damai di antara kliennya dengan M Kece, yang dibuktikan dengan sepucuk surat tulisan tangan M. Kece. "Seharusnya tidak ada sidang ini gitu loh. Kenapa ada sidang ini, mereka sudah sepakat kok untuk berdamai," katanya.
Eggy menambahkan, hukum tertinggi itu kesepakatan sehingga JPU dinilai telah membuat kelalaian yang berat dengan menyidangkan kliennya. JPU dinilai telah menghilangkan fakta hukum dengan mengabaikan surat perdamaian tersebut.
"Oleh karena itu yang mulia, ini juga harus menganut kepada azas murah sederhana cepat, itu kita sepakati, kenapa yang tidak perlu di sidang di sidangkan. Dalam perspektif hukum ini satu penyelundupan fakta hukum, bayangkan fakta hukum dihilangkan, bagaimana nanti keputusan hakim, sesat nanti hakim," katanya.
Setelah terjadi perdebatan antara tim pengacara hukum terdakwa, JPU, dan hakim. Akhirnya majelis hakim menetapkan sidang ditunda Kamis, 24 Maret 2022 mendatang dengan agenda masih pembacaan dakwaan terhadap terdakwa oleh JPU, hanya saja sidang digelar secara offline atau terdakwa harus hadir secara langsung. "Terpenting nomor satu, kita berlangsung dengan lancar itu esensi daripada persidangan ini," kata Ketua majelis hakim, Djuyamto.
Eggy juga melayangkan protes, persidangan dugaan kasus penganiayaan itu seharusnya tak digelar atau tak disidangkan. Pasalnya, pengacara menilai sudah ada kata damai di antara kliennya dengan M Kece, yang dibuktikan dengan sepucuk surat tulisan tangan M. Kece. "Seharusnya tidak ada sidang ini gitu loh. Kenapa ada sidang ini, mereka sudah sepakat kok untuk berdamai," katanya.
Eggy menambahkan, hukum tertinggi itu kesepakatan sehingga JPU dinilai telah membuat kelalaian yang berat dengan menyidangkan kliennya. JPU dinilai telah menghilangkan fakta hukum dengan mengabaikan surat perdamaian tersebut.
"Oleh karena itu yang mulia, ini juga harus menganut kepada azas murah sederhana cepat, itu kita sepakati, kenapa yang tidak perlu di sidang di sidangkan. Dalam perspektif hukum ini satu penyelundupan fakta hukum, bayangkan fakta hukum dihilangkan, bagaimana nanti keputusan hakim, sesat nanti hakim," katanya.
Setelah terjadi perdebatan antara tim pengacara hukum terdakwa, JPU, dan hakim. Akhirnya majelis hakim menetapkan sidang ditunda Kamis, 24 Maret 2022 mendatang dengan agenda masih pembacaan dakwaan terhadap terdakwa oleh JPU, hanya saja sidang digelar secara offline atau terdakwa harus hadir secara langsung. "Terpenting nomor satu, kita berlangsung dengan lancar itu esensi daripada persidangan ini," kata Ketua majelis hakim, Djuyamto.
(cip)
Lihat Juga :