Sidang Kasus Penganiayaan M. Kece, Hakim Tunda Pembacaan Dakwaan Irjen Pol Napoleon

Kamis, 17 Maret 2022 - 15:56 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Kapan Sidang Etik Napoleon Bonaparte? Propram Polri: Masih Proses

Eggy juga melayangkan protes, persidangan dugaan kasus penganiayaan itu seharusnya tak digelar atau tak disidangkan. Pasalnya, pengacara menilai sudah ada kata damai di antara kliennya dengan M Kece, yang dibuktikan dengan sepucuk surat tulisan tangan M. Kece. "Seharusnya tidak ada sidang ini gitu loh. Kenapa ada sidang ini, mereka sudah sepakat kok untuk berdamai," katanya.

Eggy menambahkan, hukum tertinggi itu kesepakatan sehingga JPU dinilai telah membuat kelalaian yang berat dengan menyidangkan kliennya. JPU dinilai telah menghilangkan fakta hukum dengan mengabaikan surat perdamaian tersebut.

"Oleh karena itu yang mulia, ini juga harus menganut kepada azas murah sederhana cepat, itu kita sepakati, kenapa yang tidak perlu di sidang di sidangkan. Dalam perspektif hukum ini satu penyelundupan fakta hukum, bayangkan fakta hukum dihilangkan, bagaimana nanti keputusan hakim, sesat nanti hakim," katanya.

Setelah terjadi perdebatan antara tim pengacara hukum terdakwa, JPU, dan hakim. Akhirnya majelis hakim menetapkan sidang ditunda Kamis, 24 Maret 2022 mendatang dengan agenda masih pembacaan dakwaan terhadap terdakwa oleh JPU, hanya saja sidang digelar secara offline atau terdakwa harus hadir secara langsung. "Terpenting nomor satu, kita berlangsung dengan lancar itu esensi daripada persidangan ini," kata Ketua majelis hakim, Djuyamto.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Rekomendasi
Intel dan Nvidia Memulai...
Intel dan Nvidia Memulai Pertempuran Global Baru
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Berita Terkini
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved