Mahfud MD Ungkap UU yang Bisa Jerat Penista Agama Lebih dari 5 Tahun Penjara

Kamis, 17 Maret 2022 - 08:22 WIB
loading...
Mahfud MD Ungkap UU...
Mahfud MD mengungkapkan ada UU yang bisa menjerat penista agama dengan hukuman lebih dari lima tahun. Foto/youtube
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan ada regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penistaan agama. Regulasi yang dimaksud yaitu UU Nomor 1/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama (PNPS).

Hal itu dikatakan Mahfud merespons pernyataan pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Al-Quran dihapus. "Saya ingatkan Undang-Undang Nomor 5/69 yang diperbaharui Undang-Undang PNPS nomor 1/65 tentang Penodaan Agama itu mengancam hukuman yang tidak main-main, lebih dari 5 tahun," ujar Mahfud, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: DPR Desak Polisi Tangkap Pendeta yang Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus

"Yaitu barang siapa yang membuat penafsiran dan memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya," imbuhnya.

Dia mengatakan, pernyataan tersebut sudah masuk ke dalam kategori penistaan agama. Sebab, ajaran pokok dari Islam, yakni Al-Quran.

Lebih lanjut dikatakan, ayat suci yang ada di dalam Al-Quran jumlahnya sudah pasti yakni 6.666. Hal itu pun sudah tidak bisa dikurangi. "Ajaran pokok di dalam islam itu Al-Quran. Al-Quran itu ayatnya 6.666, tidak boleh lah dikurangi 300 ayat gitu misalnya. Itu kan berarti penistaan terhadap Islam," ucapnya.



Dia memastikan, pemerintah sama sekali tak melarang adanya perbedaan pendapat. Akan tetapi, hal yang menimbulkan kegaduhan seharusnya tak dilakukan.

"Itu menyimpang dari ajaran pokok. Kita boleh beda pendapat tapi itu jangan menimbulkan kegaduhan," tuturnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Sempat Tegang, Pertemuan...
Sempat Tegang, Pertemuan Pandji Pragiwaksono dan Novel Bamukmin Berakhir dengan Tawa
Novel Bamukmin Bakal...
Novel Bamukmin Bakal Cabut Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Jika Minta Maaf
Rekomendasi
Lewat Forum CorpU Association...
Lewat Forum CorpU Association Insight, Telkom Percepat Transformasi Talenta
Houthi Ancam Serang...
Houthi Ancam Serang Infrastruktur Minyak Saudi jika Perang Terus Berlanjut
Distribusi BBM di Kota...
Distribusi BBM di Kota Medan Makin Lancar, Antrean di SPBU Mulai Normal
Berita Terkini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved