Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
loading...
A
A
A
JAKARTA - Youtuber Muhammad Kece yang diduga menghina Islam dan Rasulullah telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penodaan agama .
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pelaporan terhadap M Kece tersebut telah dibuat setelah videonya muncul dan langsung viral di lini massa. "Sudah ada laporan dari masyarakat ke Bareskrim," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/8/2021).
Dengan adanya laporan itu, Argo mengungkapkan bahwa saat ini kepolisian sedang melakukan proses penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh M Kece. "Anggota sedang bekerja melaksanakan penyelidikan," ujar Argo.
Baca juga: Muhammad Kece Diduga Hina Islam, Muhammadiyah Minta Polisi Tindak Tegas
Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku menyebut dengan kata yang tidak pantas, M Kece mengubah kata 'Muhammad' menjadi 'Yesus'.
Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Sejumlah pihak yang meminta kepolisian melakukan penindakan terhadap M Kece di antaranya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Ia menilai pernyataan menyebut penyataan YouTuber M Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam.
Baca juga: Bareskrim Dalami Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece
Sementara, Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menyebutkan apa yang dilakukan M Kece telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama sehingga dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
Sedangkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebutkan ceramah yang dilakukan Muhammad Kece kacau, tidak sesuai logika, dan menyesatkan. Ia melihat apa yang diunggah Muhammad Kece di media sosialnya hanya untuk menarik penonton dan popularitas.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pelaporan terhadap M Kece tersebut telah dibuat setelah videonya muncul dan langsung viral di lini massa. "Sudah ada laporan dari masyarakat ke Bareskrim," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/8/2021).
Dengan adanya laporan itu, Argo mengungkapkan bahwa saat ini kepolisian sedang melakukan proses penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh M Kece. "Anggota sedang bekerja melaksanakan penyelidikan," ujar Argo.
Baca juga: Muhammad Kece Diduga Hina Islam, Muhammadiyah Minta Polisi Tindak Tegas
Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku menyebut dengan kata yang tidak pantas, M Kece mengubah kata 'Muhammad' menjadi 'Yesus'.
Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Sejumlah pihak yang meminta kepolisian melakukan penindakan terhadap M Kece di antaranya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Ia menilai pernyataan menyebut penyataan YouTuber M Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam.
Baca juga: Bareskrim Dalami Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece
Sementara, Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menyebutkan apa yang dilakukan M Kece telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama sehingga dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
Sedangkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebutkan ceramah yang dilakukan Muhammad Kece kacau, tidak sesuai logika, dan menyesatkan. Ia melihat apa yang diunggah Muhammad Kece di media sosialnya hanya untuk menarik penonton dan popularitas.
(abd)