Diduga Sindikat Penipuan Siber, Imigrasi Deportasi 26 WNA China
Kamis, 17 Maret 2022 - 05:02 WIB
loading...
Dirtjen Imigrasi menerima 26 orang WNA asal Republik Rakyat Tiongkok. Mereka diduga sindikat penipuan internasional pelaku cyber fraud (penipuan siber). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menerima 26 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok/China. Mereka diduga sindikat penipuan internasional pelaku cyber fraud (penipuan siber ), melalui medium pesan Whatsapp dan call center palsu.
Baca juga: Tangkal Serangan Siber, BSSN Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber
"Penangkapan terduga sindikat penipuan internasional ini bermula dari informasi DPO Kepolisian Taiwan yang diterima oleh Bareskrim Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Pria Wibawa, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022).
Kepolisan Taiwan dalam informasi tersebut meminta bantuan penangkapan WNA asal Taiwan berinisial CMT. Dia beserta jaringannya berhasil diringkus bersama barang bukti pada Senin (14/03/2022) di lima lokasi berbeda.
Wibawa mengatakan, tim dari Direktorat Wasdakim saat ini sedang melakukan persiapan untuk pendeportasian 26 WNA yang diduga sindikat penipuan internasional asal RRT tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 83 Ayat (1) disebutkan, Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang Asing di Ruang Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
Baca juga: Tangkal Serangan Siber, BSSN Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber
"Penangkapan terduga sindikat penipuan internasional ini bermula dari informasi DPO Kepolisian Taiwan yang diterima oleh Bareskrim Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Pria Wibawa, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022).
Kepolisan Taiwan dalam informasi tersebut meminta bantuan penangkapan WNA asal Taiwan berinisial CMT. Dia beserta jaringannya berhasil diringkus bersama barang bukti pada Senin (14/03/2022) di lima lokasi berbeda.
Wibawa mengatakan, tim dari Direktorat Wasdakim saat ini sedang melakukan persiapan untuk pendeportasian 26 WNA yang diduga sindikat penipuan internasional asal RRT tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 83 Ayat (1) disebutkan, Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang Asing di Ruang Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
Lihat Juga :