Tangkal Serangan Siber, BSSN Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber

Minggu, 03 Oktober 2021 - 12:19 WIB
loading...
Tangkal Serangan Siber,...
Foto: Doc. BSSN
A A A
JAKARTA - Seiring perkembangan teknologi dan digitalisasi yang semakin pesat, keamanan siber juga semakin rentan dalam menghadapi tantangan. Karena itulah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) atau Tim Tanggap Insiden Siber yang tersebar di Kementerian/Lembaga untuk memperkuat keamanan siber dan memperkuat pertahanan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dari serangan siber.

Kepala BSSN RI, Hinsa Siburian dalam dalam peluncurannya CSIRT 25 Februari 2021, menjabarkan, tugas pokok CSIRT di antaranya membangun dan mengonsolidasikan sistem proteksi pada seluruh infrastruktur informasi vital dengan tujuan untuk melindungi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Computer Security Incident Response Team (CSIRT) merupakan salah satu major project yang dibentuk oleh Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) untuk memperkuat keamanan siber Indonesia. Pembentukan CSIRT tertuang dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Pada 2024 mendatang, BSSN menargetkan untuk membentuk 121 CSIRT yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan daerah se-Indonesia.

Hinsa menegaskan, BSSN berkomitmen untuk memelihara kesigapan dan ketahanan siber nasional dalam menghadapi ancaman siber. “CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau, dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. CSIRT terdiri atas CSIRT Nasional atau Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas), CSIRT Sektoral pada pemerintahan, Infrastruktur Informasi Vital Nasional dan Privat, serta CSIRT Organisasi,” kata Hinsa.

CSIRT akan melaksanakan tugas menghadapi serangan yang bersifat teknis supaya pada sistem elektronik yang ada di suatu lembaga tidak terjadi insiden siber. Penguatan keamanan siber penting saat ini, terlebih kini objek vital sudah saling terkoneksi dalam satu sistem elektronik. Dengan kata lain, objek vital satu dengan lainnya saling berkaitan dan ketergantungan, sehingga ketika salah satu mengalami gangguan maka akan memengaruhi operasional atau fungsi yang lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun Pemerintahan...
Bangun Pemerintahan yang Kuat dan Akuntabel, BSSN Perkuat Sinergi dengan BPK
5 Mayjen Jebolan Sepa...
5 Mayjen Jebolan Sepa PK TNI yang Masih Aktif Menjabat, Salah Satunya Dinas di BSSN
Mutasi 300 Pati TNI,...
Mutasi 300 Pati TNI, Letjen Nugroho Sulistyo Budi Digeser Jadi Kepala BSSN
Bareskrim Gandeng BSSN...
Bareskrim Gandeng BSSN Usut Kebocoran 6 Juta Data NPWP
BSSN dan TUV Rheinland...
BSSN dan TUV Rheinland Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran Keamanan Siber
Waspada Tindak Kejahatan...
Waspada Tindak Kejahatan Siber Modus Wifi Gratis
Dukung Kampus Patriot,...
Dukung Kampus Patriot, Kementerian Transmigrasi Perkuat Infrastruktur Digital dengan BSSN
Gandeng BSSN, Unsoed...
Gandeng BSSN, Unsoed Future Link 2025 Soroti Keamanan Siber dan Talenta Digital
Sinergi Elitery dan...
Sinergi Elitery dan BSSN, Perkokoh Pilar Keamanan Siber Infrastruktur Pemerintah
Rekomendasi
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
AS Diskriminatif, Cabut...
AS Diskriminatif, Cabut Kuota Tiket Suporter Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Berita Terkini
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Infografis
4 Negara Arab yang Siap...
4 Negara Arab yang Siap Bantu Qatar Balas Serangan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved