Jokowi Terbitkan PP soal Penegakan Hukum di Laut
Rabu, 16 Maret 2022 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
"Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf B berperan sebagai koordinator kementerian/lembaga pada forum internasional di bidang keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri," bunyi Pasal 4 ayat 2.
Baca: Menyoal RPP Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Laut
Dalam PP tersebut pada Pasal 10 juga mengatur mengenai patroli bersama yang diselenggarakan oleh Bakamla dengan melibatkan instansi terkait dan instansi teknis secara bersama-sama. "Dalam pelaksanaan patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, badan dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap kapal, instalasi, bangunan, dan pulau buatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 17.
Terkait penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Bakamla meliputi pengumpulan data dan informasi, penindakan, dan penyerahan hasil penindakan. "Badan menyerahkan hasil penindakan sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut," bunyi Pasal 24 ayat 2.
Baca: Menyoal RPP Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Laut
Dalam PP tersebut pada Pasal 10 juga mengatur mengenai patroli bersama yang diselenggarakan oleh Bakamla dengan melibatkan instansi terkait dan instansi teknis secara bersama-sama. "Dalam pelaksanaan patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, badan dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap kapal, instalasi, bangunan, dan pulau buatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 17.
Terkait penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Bakamla meliputi pengumpulan data dan informasi, penindakan, dan penyerahan hasil penindakan. "Badan menyerahkan hasil penindakan sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut," bunyi Pasal 24 ayat 2.
(rca)
Lihat Juga :