Menyoal RPP Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Laut

Senin, 20 Desember 2021 - 21:54 WIB
loading...
Menyoal RPP Keamanan,...
Mantan Kabais TNI Soleman B Ponto. Foto/ist
A A A
Soleman B Ponto
Kepala Bais TNI Periode 2011-2013

SAAT ini beredar surat dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM ( Menko Polhukam ) terkait Permohonan Rapat Terbatas (Ratas) membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Surat yang beredar melalui percakapan aplikasi WhatsApp (WA) tertanggal 14 Desember 2021 itu tidak mengundang Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. Padahal KSAL adalah pihak yang bertugas dalam hal menegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sebagaimana diatur pada Pasal 9 Huruf b UU Nomor 34/2004 tentang TNI.

Tidak diundangnya KSAL pada rapat yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia tentunya mengundang tanda tanya. Ada tiga kemunginan alasan mengapa KSAL tidak diundang pada ratas tersebut. Pertama, topik pembicaraan tidak ada kaitannya dengan tugas KSAL.

Sekarang mari kita uji, pertama, topik yang dibahas pada rapat itu adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Topik ini sangat erat hubungannya dengan tugas Angkatan laut sebagaimana yang diatur pada Pasal 9 Huruf b UU Nomor 34/2004 tentang TNI, yaitu menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Artinya, ternyata topik yang dibahas dalam rapat sangat erat kaitannya dengan tugas TNI AL di bawah pimpinan KSAL KSAL sebenarnya mutlak harus hadir. Jadi, alasan pertama tidak bisa diterima. Alasan kedua, Kedua, KSAL sudah diwakili panglima TNI. Ini jelas adalah anggapan yang keliru. Mari kita uji lagi. Dalam UU Nomor 34/2004 tentang TNI. Di sana telah diatur secara tegas pembagian tugas antara panglima TNI dengan KSAL.

Panglima TNI bertugas menegakan kedaulatan yang dilaksanakan melalui Operasi Militer yang berprinsip kill or to be kill, sebagaimana yang diatur pada Pasal 7 UU Nomor 34/2004. Sementara tugas KSAL diatur pada Pasal 9 Huruf b, yaitu menegakan hukum dan menjaga keamaman wilayah laut yurisdiksi nasional dengan melaksanakan prinsip mengejar, menangkap, menyelidiki dan menyidik para pelanggar hukum untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Jadi, dalam hal penegakan hukum di laut KSAL bertindak sebagai penyidik. Di sinilah bedanya, panglina TNI tidak bisa bertindak sebagai penyidik di laut. Akan tetapi dalam hal operasi militer, KSAL ada di bawah perintah Panglima TNI.

Baca juga: Bakamla Konfirmasi Temuan Baru 5 Jenazah WNI yang Hilang di Perairan Malaysia

Mengingat topik rapat adalah menyangkut kewenagan penyidik dalam penegakan hukum di laut, yang merupakan tugas dari KSAL, kehadiran Panglima TNI tidak bisa dianggap telah mewakili KSAL. Kehadiran KSAL adalah mutlak karena topik rapat menyangkut penegakan hukum di laut yang berada di luar tugas TNI. Panglima TNI bisa saja tidak hadir, karena penegakan hukum di laut tidak ada kaitannya dengan tugas TNI. Jadi alasan kedua ini pun tidak bisa diterima.

Alasan ketiga, kemungkinan KSAL tidak diundang karena alasan diperkirakan akan menolak saran dari Menkopohukam kepada Presiden. Ada dua saran yang disampaikan Menkopolhukam kepada Presiden untuk dimintakan persetujuan pada rapat itu. Saran pertama yaitu menetapkan RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia melalui Keputusan Rapat Terbatas, karena meskipun substansi RPP disetujui oleh para Menteri/Kepala Lembaga, namun dalam pembahasan tingkat Panitia Antar Kementrian (PAK) tidak ditemukan adanya kesepakatan, sehingga digunakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2017 tentang Pengambilan, Pengawasan dan Pengendalian pelaksanaan kebijakan ditingkat Kementrian dan lembaga Pemerintah.

Sangat jelas dinyatakan bahwa pada pembahasan tingkat Panitia Antar Kementrian (PAK) RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamtan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sudah ditolak. Tapi anehnya Menkopolhukam tetap ngotot memajukan RPP ini untuk dimintakan Persetujuan Presiden pada rapat yang tidak dihadiri oleh KSAL itu.

Penolakan PAK itu adalah hal yang wajar, karena RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamtan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia berpontensi menggiring Presiden untuk melanggar UUD 45 dan melanggar UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Aturan Perundangan, yang dapat mengakibatkan kegaduhan Politik.

Baca juga: China Protes Pengeboran Minyak, DPR Dorong Perkuat Bakamla

Landasan Hukum Pembuatan PP

Perlu diingat bahwa ada dua landasan hukum pembuatan peraturan pemerintah. Pertama, Pasal 5 ayat (2) UUD 45, yang selengkapnya berbunyi : "Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya". Kedua, Pasal 12 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan selengkapnya berbunyi : “Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Gus Lilur: Rekonsiliasi...
Gus Lilur: Rekonsiliasi Nasional Harus Diawali Kebenaran dan Penegakan Hukum
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved