Jokowi Terbitkan PP soal Penegakan Hukum di Laut
Rabu, 16 Maret 2022 - 16:00 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 13 Tahun 2022. PP Tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia itu ditandatangani Jokowi pada Jumat 11 Maret 2022.
"Bahwa dalam rangka penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian tugas dan fungsi dari beberapa kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan di laut," dikutip dari PP Nomor 13 Tahun 2022 itu.
Pada Pasal 4 ayat 1, penyelenggaraan keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dilaksanakan oleh menteri, badan, instansi terkait dan instansi teknis. Badan dalam hal ini adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Baca juga: Jokowi Teken PP soal Forkopimda, Ini Isinya
"Bahwa dalam rangka penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian tugas dan fungsi dari beberapa kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan di laut," dikutip dari PP Nomor 13 Tahun 2022 itu.
Pada Pasal 4 ayat 1, penyelenggaraan keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dilaksanakan oleh menteri, badan, instansi terkait dan instansi teknis. Badan dalam hal ini adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Baca juga: Jokowi Teken PP soal Forkopimda, Ini Isinya
Lihat Juga :