Jokowi Terbitkan PP soal Penegakan Hukum di Laut

Rabu, 16 Maret 2022 - 16:00 WIB
loading...
Jokowi Terbitkan PP...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 13 Tahun 2022. PP Tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia itu ditandatangani Jokowi pada Jumat 11 Maret 2022.

"Bahwa dalam rangka penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian tugas dan fungsi dari beberapa kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan di laut," dikutip dari PP Nomor 13 Tahun 2022 itu.

Pada Pasal 4 ayat 1, penyelenggaraan keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dilaksanakan oleh menteri, badan, instansi terkait dan instansi teknis. Badan dalam hal ini adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca juga: Jokowi Teken PP soal Forkopimda, Ini Isinya



"Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf B berperan sebagai koordinator kementerian/lembaga pada forum internasional di bidang keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri," bunyi Pasal 4 ayat 2.

Baca: Menyoal RPP Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Laut

Dalam PP tersebut pada Pasal 10 juga mengatur mengenai patroli bersama yang diselenggarakan oleh Bakamla dengan melibatkan instansi terkait dan instansi teknis secara bersama-sama. "Dalam pelaksanaan patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, badan dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap kapal, instalasi, bangunan, dan pulau buatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 17.

Terkait penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Bakamla meliputi pengumpulan data dan informasi, penindakan, dan penyerahan hasil penindakan. "Badan menyerahkan hasil penindakan sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut," bunyi Pasal 24 ayat 2.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Pesan Khusus Ketua KPK...
Pesan Khusus Ketua KPK dan Wamenkum di Pelantikan Peradi Profesional
Kuburan Paus Terbesar...
Kuburan Paus Terbesar dalam Sejarah Ditemukan di dasar Samudra Hindia
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
China Diam-diam Simpan...
China Diam-diam Simpan Ribuan Server di Dasar Laut, Apa Tujuannya?
Rekomendasi
Ruben Onsu Curhat, Konflik...
Ruben Onsu Curhat, Konflik dengan Sarwendah Bikin Lelah Fisik dan Mental
Kisah Yasin Ayari dan...
Kisah Yasin Ayari dan Gol Perdana Swedia di Piala Dunia Setelah 2.893 Hari
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Berita Terkini
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved