Banggar DPR Minta Pemerintah Menambah Anggaran Perlindungan Sosial

Selasa, 15 Maret 2022 - 12:53 WIB
loading...
Banggar DPR Minta Pemerintah...
Ketua Banggar DPR RI MH Said Abdullah meminta pemerintah menambah alokasi anggaran perlindungan sosial. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran ( Banggar ) DPR RI MH Said Abdullah meminta pemerintah menambah alokasi plafon anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) agar bisa mengurangi beban rakyat menjelang Ramadhan.

Pasalnya, program perlinsos ini efektif sebagai social stabilizer dengan cakupan penerima manfaat yang sangat luas. ”Saya mengimbau kepada pemerintah untuk melakukan penebalan terhadap perlinsos ini. Apalagi, sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan,” ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Menurut Said, penebalan terhadap perlindungan sosial ini dilakukan pemerintah dengan cara menambah anggaran, mulai untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Kartu Prakerja. Untuk 2022 ini, anggaran perlinsos telah ditetapkan sebesar Rp154,8 triliun.



Program perlinsos ini sangat penting sebab menjangkau 37,9 juta pelanggan listrik tersubsidi, 8 juta metric ton LPG 3 Kg, 7,5 juta keluarga penerima BLT di perdesaan, 10 juta keluarga penerima PKH. Tak hanya itu, program ini juga menjangkau 18,8 juta keluarga penerima kartu sembako, 20,2 juta siswa penerima KIP, dan 96,8 juta keluarga penerima PBI JKN.

“Karenanya, Saya mendukung penambahan plafon program perlinsos ini hingga Rp15-17 triliun. Hal ini penting agar daya beli masyarakat terjaga. Maka segera lakukan penebalan, tambah anggaran perlinsos. Ini harus segera dan penting. Karena kita akan masuk bulan puasa sebentar lagi," kata Said.



Selain menebalkan perlinsos, politisi senior PDI Perjuangan ini meminta Satgas Pangan terus melakukan monitoring dan operasi pasar dengan sigap, mengantisipasi upaya penimbunan stok, permainan harga, dan ketidakpatuhan atas pelaksanaan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) beberapa komoditas. Ini penting terlebih sebentar lagi akan melaksanakan puasa Ramadhan dan Lebaran pada Mei nanti biasanya permintaan atas barang konsumsi makin tinggi.

“Untuk itu, Satgas Pangan dibantu aparat penegak hukum dari kepolisian, mulai dari pusat sampai jajaran polsek di kecamatan harus ikut melakukan pengawasan guna memastikan distribusi bahan pangan benar-benar tersedia di masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, mengantisipasi kelangkaan minyak bumi, Said meminta pemerintah perlu mengamankan pasokan stok dengan negara-negara eksportir atas berbagai komoditas utama yang dipasok dari impor. Kelangkaan minyak goreng harus menjadi pelajaran serius bagi pemerintah.

“Suplai minyak bumi dan gas kita sebagian besar dari Arab Saudi, Singapura, Malaysia, Uni Emirat Arab, Nigeria, dan Amerika Serikat. Sejauh ini hanya Uni Emirat Arab yang menyanggupi penambahan kapasitas produksi minyaknya ke pasar global,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan kepada negara-negara tersebut, termasuk mencari alternatif, misalnya dari Venezuela dan Iran, meskipun keduanya tengah dalam sanksi Amerika Serikat.

Di samping itu tegas Said, pemerintah perlu memastikan kepatuhan hedging kepada sejumlah badan usaha yang menjalankan impor, baik BUMN maupun swasta. Tingginya harga komoditas yang didapatkan dari impor potensial memberi tekanan kepada nilai tukar mata uang. “Depresiasi terhadap rupiah akan berdampak pada beban meningkatnya beban dan bunga utang valas pemerintah dan swasta,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Said menjelaskan pada awal Maret 2022 ini Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak menembus angka Rp21,44 triliun, meningkat dari Februari 2022 sebesar Rp18,72 triliun. Untuk harga yang diniatkan investasi pada sektor energi, pemerintah harus melakukan percepatan investasi energi, khususnya energi terbarukan. Setidaknya dalam waktu dekat ini sudah bisa merealisasikan program B40 untuk mengurangi ketergantungan pasokan minyak impor.

Di samping itu, peluasan basis ekspor, terutama komoditas yang memang bisa dijalankan dengan cepat. Tahun lalu, Indonesia mencatatkan kinerja perdagangan yang positif akibat kenaikan harga komoditas ekspor andalan seperti; kelapa sawit, batubara, dan berbagai komoditas rempah rempah.

Terlebih lagi Undang Undang HPP memberikan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa ekspor. Tujuan dari pembebasan ini pada UU HPP untuk mendorong kontribusi ekspor nasional makin besar dalam struktur PDB yang masih didominasi konsumsi rumah tangga sebesar 54%. Selain itu akan menebalkan cadangan devisa.

“Memberlakukan tarif PPn 11% per 1 April secara selektif utamanya pendidikan dan kesehatan yang tidak beorientasi bisnis. Dan sebagai ganti kekurangan penerimaan PPN terkait hal ini, pemerintah dapat menggunakan ketentuan pasal 7 ayat 3 UU HPP untuk menaikkan PPn diatas 11% terhadap barang kena PPn lainnya,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)