Menko PMK Sebut Penyaluran PKH dan BPNT Sudah 30 Persen

Jum'at, 25 Februari 2022 - 23:04 WIB
loading...
Menko PMK Sebut Penyaluran PKH dan BPNT Sudah 30 Persen
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyaluran bantuan sosial ( bansos ) diyakini akan tercapai pada minggu pertama di bulan Maret. Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendy .

“Untuk bansos alhamdulillah lancar. Rata-rata sudah mencapai di atas 30 persen. Diharapkan 3 Maret nanti kelar, semua sudah tersalurkan, baik itu PKH ataupun BPNT/Sembako,” kata Muhadjir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Ia menuturkan, upaya pemerintah untuk mempercepat penyaluran bansos telah menunjukkan hasil positif dengan capaian PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Ini sudah sangat super khusus. Kenaikan rata-rata per hari (penyaluran bansos) sudah bagus. Paling tidak kita harapkan awal minggu pertama bulan Maret sudah tercapai. Kalau tidak 100%, biasa itu masih ada sisanya, nanti akan kita kejar,” tutur Muhadjir.



Ia meminta pemerintah daerah agar dapat ikut memantau dan mengecek secara detail distribusi bansos agar tepat sasaran.

“Bank Himbara ataupun PT Pos agar memastikan betul-betul bantuan ini sampai kepada yang berhak. Tidak boleh hanya sampai dikirim, tetapi ternyata belum sampai kepada yang berhak terutama masyarakat penerima PKH,” terang Muhadjir.

Ia meminta Bank Himbara juga diminta agar langsung memberitahu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) apabila uang yang seharusnya diterima telah masuk ke dalam rekeningnya.

"Sehingga KPM dapat langsung mengambil dan membelanjakan untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi penerima BPNT ataupun kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan perbaikan gizi untuk para penerima PKH," pungkas Muhadjir.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan jajarannya untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2329 seconds (0.1#10.140)