Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosaputro Didakwa Rugikan Negara Rp22,7 Triliun dan TPPU
loading...
A
A
A
Bentjok sepakat asalkan PT Asabri membeli saham MTN PT Blessindo Terang Jaya senilai Rp300 miliar. Padahal, MTN PT Blessindo Terang Jaya tidak memiliki rating. Petinggi PT Asabri sepakat dengan syarat yang diminta Bentjok.
Berjalannya waktu, MTN milik Benny Tjokro yang dibeli Asabri ternyata tidak menguntungkan. Alhasil, saham MTN itu dijual lagi ke Benny Tjokro dengan nilai Rp302.449.962.500. Padahal sebelumnya, saha itu dibeli oleh PT Asabri seharga Rp300 miliar.
Selanjutnya, terjadi kesepakatan lagi yakni PT Asabri membeli saham PT Hanson International milik Bentjok. Namun, selang berapa lama Dirut Asabri yang saat itu sudah dijabat Sonny Widjaja meminta Benny membayar kembali semua saham PT Hanson yang dibeli Asabri sebelumnya.
"Pada 6 Januari 2020 Benny Tjokrosaputro telah menandatangani surat pernyataan membantu PT ASABRI yang berisi bahwa dirinya berkomitmen untuk mengikatkan diri dengan PT Asabri guna memulihkan investasi PT Asabri sebesar Rp5.633.745.767.445. Namun sampai dengan April 2021 tidak ada realisasi pembayaran atas komitmen tersebut," ungkap jaksa Zulkipli.
Jaksa mengatakan Benny Tjokro melakukan transaksi investasi dan reksadana saham di Asabri guna menampung saham milik dia dan Teddy Tjokrosapoetra. "Reksadana yang digunakan oleh Benny beserta pihak-pihak terafiliasinya dalam pengaturan investasi PT Asabri antara lain reksa dana yang dikelola oleh PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management dan PT Emco Asset Management, yang menampung saham-saham milik Benny dan Terdakwa di antaranya saham RIMO, NUSA dan POSA," papar jaksa.
Atas perbuatannya, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain merugikan keuangan negara, Teddy Tjokrosaputro juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Teddy diduga telah menyamarkan, mengalihkan, ataupun membelanjakan uang hasil korupsinya terkait dana Asabri ke sejumlah aset.
"Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu dana-dana yang bersumber dari hasil investasi saham dan reksadana pada PT Asabri yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar Jaksa.
Berdasarkan hasil analisa jaksa, Teddy, Bentjok, dan Jimmy Sutopo telah diperkaya senilai Rp6 triliun dari total kerugian keuangan negara Rp22,7 triliun akibat transaksi saham PT Asabri. "Bahwa dari kerugian negara sebesar Rp22.788.566.482.083 tersebut, Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro memperoleh keuntungan yang tidak sah kurang lebih sejumlah Rp6.087.917.120.561," ungkap Jaksa.
Jaksa mengatakan keuntungan yang diperoleh Teddy ditampung di sejumlah rekening. Tak hanya itu, Teddy bersama Benny Tjokro juga mengalihkan sejumlah uang melalui setoran tunai dengan mengatasnamakan Timewell Enterprise Limited yang merupakan perusahaan Benny Tjokro.
Berjalannya waktu, MTN milik Benny Tjokro yang dibeli Asabri ternyata tidak menguntungkan. Alhasil, saham MTN itu dijual lagi ke Benny Tjokro dengan nilai Rp302.449.962.500. Padahal sebelumnya, saha itu dibeli oleh PT Asabri seharga Rp300 miliar.
Selanjutnya, terjadi kesepakatan lagi yakni PT Asabri membeli saham PT Hanson International milik Bentjok. Namun, selang berapa lama Dirut Asabri yang saat itu sudah dijabat Sonny Widjaja meminta Benny membayar kembali semua saham PT Hanson yang dibeli Asabri sebelumnya.
"Pada 6 Januari 2020 Benny Tjokrosaputro telah menandatangani surat pernyataan membantu PT ASABRI yang berisi bahwa dirinya berkomitmen untuk mengikatkan diri dengan PT Asabri guna memulihkan investasi PT Asabri sebesar Rp5.633.745.767.445. Namun sampai dengan April 2021 tidak ada realisasi pembayaran atas komitmen tersebut," ungkap jaksa Zulkipli.
Jaksa mengatakan Benny Tjokro melakukan transaksi investasi dan reksadana saham di Asabri guna menampung saham milik dia dan Teddy Tjokrosapoetra. "Reksadana yang digunakan oleh Benny beserta pihak-pihak terafiliasinya dalam pengaturan investasi PT Asabri antara lain reksa dana yang dikelola oleh PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management dan PT Emco Asset Management, yang menampung saham-saham milik Benny dan Terdakwa di antaranya saham RIMO, NUSA dan POSA," papar jaksa.
Atas perbuatannya, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain merugikan keuangan negara, Teddy Tjokrosaputro juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Teddy diduga telah menyamarkan, mengalihkan, ataupun membelanjakan uang hasil korupsinya terkait dana Asabri ke sejumlah aset.
"Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu dana-dana yang bersumber dari hasil investasi saham dan reksadana pada PT Asabri yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar Jaksa.
Berdasarkan hasil analisa jaksa, Teddy, Bentjok, dan Jimmy Sutopo telah diperkaya senilai Rp6 triliun dari total kerugian keuangan negara Rp22,7 triliun akibat transaksi saham PT Asabri. "Bahwa dari kerugian negara sebesar Rp22.788.566.482.083 tersebut, Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro memperoleh keuntungan yang tidak sah kurang lebih sejumlah Rp6.087.917.120.561," ungkap Jaksa.
Jaksa mengatakan keuntungan yang diperoleh Teddy ditampung di sejumlah rekening. Tak hanya itu, Teddy bersama Benny Tjokro juga mengalihkan sejumlah uang melalui setoran tunai dengan mengatasnamakan Timewell Enterprise Limited yang merupakan perusahaan Benny Tjokro.