Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosaputro Didakwa Rugikan Negara Rp22,7 Triliun dan TPPU

Selasa, 15 Maret 2022 - 21:55 WIB
loading...
Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosaputro Didakwa Rugikan Negara Rp22,7 Triliun dan TPPU
Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun. Teddy Tjokrosaputro didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri .

Dibeberkan jaksa, kerugian keuangan negara tersebut akibat ulah Teddy dengan Komisaris PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro. Kerugian negara itu didapat dari reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybak Asset Management.

"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu di antaranya memperkaya terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo," kata Jaksa Zulkipli saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).





"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atas pengelolaan investasi saham dan reksadana pada PT Asabri tahun 2012 sampai dengan 2019 telah merugikan keuangan Negara cq PT Asabri sebesar Rp22.788.566.482.083," imbuhnya.

Jaksa menyebut terdapat kerugian dalam reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybak Asset Management. Reksadana tersebut dikelola oleh Benny Tjokrosaputro.

"Yang pengelolaannya dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro yang memiliki portofolio saham RIMO, NUSA dan POSA yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro bersama dengan Benny Tjokrosaputro dan afiliasinya dengan total perolehan saham RIMO, NUSA dan POSA seluruhnya sebesar Rp594.073.705.505," jelas jaksa.



Kasus ini berawal ketika Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2012-2016 Adam Rachmat Damiri bersama-sama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi melakukan kesepakatan dengan Benny Tjokrosaputro. Mereka sepakat untuk membeli saham yang telah dibeli PT Asabri.

Bentjok sepakat asalkan PT Asabri membeli saham MTN PT Blessindo Terang Jaya senilai Rp300 miliar. Padahal, MTN PT Blessindo Terang Jaya tidak memiliki rating. Petinggi PT Asabri sepakat dengan syarat yang diminta Bentjok.

Berjalannya waktu, MTN milik Benny Tjokro yang dibeli Asabri ternyata tidak menguntungkan. Alhasil, saham MTN itu dijual lagi ke Benny Tjokro dengan nilai Rp302.449.962.500. Padahal sebelumnya, saha itu dibeli oleh PT Asabri seharga Rp300 miliar.

Selanjutnya, terjadi kesepakatan lagi yakni PT Asabri membeli saham PT Hanson International milik Bentjok. Namun, selang berapa lama Dirut Asabri yang saat itu sudah dijabat Sonny Widjaja meminta Benny membayar kembali semua saham PT Hanson yang dibeli Asabri sebelumnya.

"Pada 6 Januari 2020 Benny Tjokrosaputro telah menandatangani surat pernyataan membantu PT ASABRI yang berisi bahwa dirinya berkomitmen untuk mengikatkan diri dengan PT Asabri guna memulihkan investasi PT Asabri sebesar Rp5.633.745.767.445. Namun sampai dengan April 2021 tidak ada realisasi pembayaran atas komitmen tersebut," ungkap jaksa Zulkipli.

Jaksa mengatakan Benny Tjokro melakukan transaksi investasi dan reksadana saham di Asabri guna menampung saham milik dia dan Teddy Tjokrosapoetra. "Reksadana yang digunakan oleh Benny beserta pihak-pihak terafiliasinya dalam pengaturan investasi PT Asabri antara lain reksa dana yang dikelola oleh PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management dan PT Emco Asset Management, yang menampung saham-saham milik Benny dan Terdakwa di antaranya saham RIMO, NUSA dan POSA," papar jaksa.

Atas perbuatannya, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain merugikan keuangan negara, Teddy Tjokrosaputro juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Teddy diduga telah menyamarkan, mengalihkan, ataupun membelanjakan uang hasil korupsinya terkait dana Asabri ke sejumlah aset.

"Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu dana-dana yang bersumber dari hasil investasi saham dan reksadana pada PT Asabri yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar Jaksa.

Berdasarkan hasil analisa jaksa, Teddy, Bentjok, dan Jimmy Sutopo telah diperkaya senilai Rp6 triliun dari total kerugian keuangan negara Rp22,7 triliun akibat transaksi saham PT Asabri. "Bahwa dari kerugian negara sebesar Rp22.788.566.482.083 tersebut, Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro memperoleh keuntungan yang tidak sah kurang lebih sejumlah Rp6.087.917.120.561," ungkap Jaksa.

Jaksa mengatakan keuntungan yang diperoleh Teddy ditampung di sejumlah rekening. Tak hanya itu, Teddy bersama Benny Tjokro juga mengalihkan sejumlah uang melalui setoran tunai dengan mengatasnamakan Timewell Enterprise Limited yang merupakan perusahaan Benny Tjokro.

Atas perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy Tjokrosaputro didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)