Bareskrim Tangkap Pembuat Oli Palsu Sejak 2017
Selasa, 15 Maret 2022 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku dalam 1 minggu atau lima hari kerja dapat menghasilkan sebanyak 1.800 botol dengan berbagai merek dengan modal pelaku sekitar Rp400.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 untuk kebutuhan selama tiga minggu. Sehingga dalam 1 minggu membutuhkan modal sekitar Rp100.000.000 sampai dengan Rp200.000.000 dengan keuntungan dari uang hasil penjualan oli palsu dalam 5 hari kerja sekitar Rp75.000.000," ujar Gatot.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam perkara ini, pihak Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara itu lengkap atau P-21. Sehingga dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam perkara ini, pihak Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara itu lengkap atau P-21. Sehingga dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum.
(rca)
Lihat Juga :