Pilkada Serentak Digelar 2024, Sekda Dipertimbangkan menjadi Penjabat Kepala Daerah
Rabu, 17 Februari 2021 - 18:56 WIB
loading...
Kemendagri mempertimbangkan para sekda untuk menjadi penjabat kepala daerah selama pada 2022-2023. Foto/ilustrasi SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mempertimbangkan untuk mengangkat sekretaris daerah (sekda) menjadi penjabat kepala daerah . Hal ini menyusul ditiadakannya pilkada tahun 2022 dan 2023 dan digelar berbarengan dengan pilpres pada 2024.
“Untuk provinsi nanti bisa saja sekda provinsi atau kita lihat nanti perkembangannya. Kami akan rapatkan dengan teman-teman dari KemenPANRB, BKN. Kita pilih opsi yang paling efisien, kita pilih opsi yang paling efektif. bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya di Kantor Kemendagri, Rabu (17/2/2021).
(Baca:Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Dilantik Bertahap)
Dia mengatakan sebelumnya penjabat diangkat dari pejabat pemerintahan di atasnya karena kepala daerah yang pilkada masih memiliki pengaruh. Sementara di tahun 2022-2023, kepala daerah benar-benar berakhir sehingga tak ada pengaruh untuk mengintervensi.
“Kebijakan bapak menteri kan dulu mendatangkan penjabat dari provinsi untuk kabupaten/kota. Tapi kami anggap karena tidak ada risiko yang besar, kenapa? Karena kepala daerah yang pilkada tidak bisa memperngaruhi lagi karena sudah selesai,” ujarnya.
“Untuk provinsi nanti bisa saja sekda provinsi atau kita lihat nanti perkembangannya. Kami akan rapatkan dengan teman-teman dari KemenPANRB, BKN. Kita pilih opsi yang paling efisien, kita pilih opsi yang paling efektif. bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya di Kantor Kemendagri, Rabu (17/2/2021).
(Baca:Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Dilantik Bertahap)
Dia mengatakan sebelumnya penjabat diangkat dari pejabat pemerintahan di atasnya karena kepala daerah yang pilkada masih memiliki pengaruh. Sementara di tahun 2022-2023, kepala daerah benar-benar berakhir sehingga tak ada pengaruh untuk mengintervensi.
“Kebijakan bapak menteri kan dulu mendatangkan penjabat dari provinsi untuk kabupaten/kota. Tapi kami anggap karena tidak ada risiko yang besar, kenapa? Karena kepala daerah yang pilkada tidak bisa memperngaruhi lagi karena sudah selesai,” ujarnya.
Lihat Juga :