Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Tahan RARL
Sabtu, 12 Maret 2022 - 18:41 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. Foto/iNews
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) periode 2012-2019, terus diusut oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Kali ini Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menahan RARL yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Penyidik Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Asabri
"RARL ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret 2022 s/d 30 Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Bos Asabri Ungkap Borok Pengelola Perusahaan Sebelumnya
Kapuspenkum mengungkapkan, penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Baca juga: Penyidik Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Asabri
"RARL ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret 2022 s/d 30 Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Bos Asabri Ungkap Borok Pengelola Perusahaan Sebelumnya
Kapuspenkum mengungkapkan, penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Lihat Juga :