Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Tahan RARL

Sabtu, 12 Maret 2022 - 18:41 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. Foto/iNews
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) periode 2012-2019, terus diusut oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Kali ini Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menahan RARL yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut.



Kapuspenkum mengungkapkan, penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.



"Sebelumnya, RARL didakwa dalam perkara korupsi PT. Danareksa Sekuritas yakni diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 atas nama Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief," ucapnya.

"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana," tambah Kapuspenkum.

Lebih lanjut dikatakan Ketut Sumedana, petikan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022.

"Yang telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan Tersangka dan atau Terdakwa dari tahanan," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)