Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Tahan RARL
Sabtu, 12 Maret 2022 - 18:41 WIB
loading...
A
A
A
"Sebelumnya, RARL didakwa dalam perkara korupsi PT. Danareksa Sekuritas yakni diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 atas nama Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief," ucapnya.
"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana," tambah Kapuspenkum.
Lebih lanjut dikatakan Ketut Sumedana, petikan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022.
"Yang telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan Tersangka dan atau Terdakwa dari tahanan," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :