Kemendagri-Pinjol Kerja Sama, PKS: Data Kependudukan Tidak Boleh Diobral Sembarangan
Selasa, 16 Juni 2020 - 10:02 WIB
loading...
A
A
A
"Sementara dalam Pasal 26 ayat (2) nya, orang yang dilanggar haknya dapat melayangkan gugatan. Beleid tersebut, erat kaitannya dengan privasi warga yang merupakan aspek utama. Bahaya jika hal mendasar seperti ini belum terpenuhi dalam pemberian akses data pribadi," paparnya. (Baca juga: Kerja Sama dengan Pinjaman Online, Dirjen Dukcapil: Bisa Cegah Kejahatan)
Karena itu, lanjut dia, kerja sama ini justru berbahaya. Secara tidak sadar dapat menjerumuskan publik pada jeratan hutang konsumtif dan beragam permasalahan lainnya.
Dia menambahkan alangkah baiknya dan akan lebih bermanfaat jika data tersebut digunakan untuk merapikan daftar pemilih sampai memuluskan pembagian sembako yang masih amburadul sampai sekarang ini. "Semoga isu ini bisa menambah kewaspaadan kita terhadap privasi data. Mohon doa semuanya, agar ke depan kita memiliki UU Perlindungan Data serta manajemen data raya yang komprehensif," tutupnya.
Karena itu, lanjut dia, kerja sama ini justru berbahaya. Secara tidak sadar dapat menjerumuskan publik pada jeratan hutang konsumtif dan beragam permasalahan lainnya.
Dia menambahkan alangkah baiknya dan akan lebih bermanfaat jika data tersebut digunakan untuk merapikan daftar pemilih sampai memuluskan pembagian sembako yang masih amburadul sampai sekarang ini. "Semoga isu ini bisa menambah kewaspaadan kita terhadap privasi data. Mohon doa semuanya, agar ke depan kita memiliki UU Perlindungan Data serta manajemen data raya yang komprehensif," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :