Kemendagri-Pinjol Kerja Sama, PKS: Data Kependudukan Tidak Boleh Diobral Sembarangan

Selasa, 16 Juni 2020 - 10:02 WIB
loading...
Kemendagri-Pinjol Kerja...
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyayangkan langkah Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan kerja sama dengan tiga perusahaan swasta yang bergerak di bidang pinjaman online. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Langkah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Ditjen Dukcapil ) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kerja sama dengan tiga perusahaan swasta yang bergerak di bidang pinjaman online menuai kritik. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyayangkan langkah Ditjen Dukcapil Kemendagri tersebut.

"Bismillah, Pemerintah (melalui @kemendagri) mengizinkan perusahaan pinjaman online (pinjol) mengakses data kependudukan. Kebijakan ini amat disayangkan karena kerahasiaan data belum jadi perhatian besar. #DataKita," ujarnya lewat cuitan di akun Twitter @MardaniAliSera, Selasa (16/6/2020). (Baca juga: Kerja Sama dengan Pinjaman Online, Dukcapil Pastikan Tak Berikan Akses Data Kependudukan)

Menurutnya, kerja sama seharusnya bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa. Namun, di sisi lain kita belum memiliki regulasi yang jelas tentang perlidungan data.

"Sering pula Pinjol menjadi alat untuk menjerat masyarakat. Tanpa edukasi yang jelas, Pinjol justru dapat menjadi kepanjangan tangan pola rentenir yang kerap meresahkan masyarakat. #DataKita," terangnya.

Dia berpandangan permasalahan data raya kependudukan harusnya dikelola dengan hati-hati. Tidak boleh 'diobral' sembarangan. "Kita masih ingat pengalaman lalu, betapa pemerintah abai dalam isu kebocoran data KPU. Kitapun masih ingat, perusahaan sebesar Tokopedia bisa lengah. #DataKita," jelasnya.

Anggota Komisi II DPR ini melanjutkan kemudian siapa yang bisa menjamin data tersebut aman dan tidak disalahgunakan. Pasalnya, kita tidak mempunyai regulasi yang jelas tentang perlindungan data. Terlebih, kepolisian pun menyatakan penegakan hukum masih belum maksimal karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang fintech seperti Pinjol terlebih yang masih ilegal.

"Saat ini instrumen hukum kita untuk menjerat para pelaku hanya terkait dengan pasal-pasal yang sudah terangkum dalam UU ITE. #DataKita," kata dia.

Mardani menilai kondisi ini harus menjadi catatan serius untuk pemerintah. Di saat instrumen hukum yang belum kuat dan RUU Perlindungan Data Pribadi yang belum rampung, pemberian akses data pribadi ini justru berpotensi melancarkan praktik-praktik tersebut.

"Kuasa datapun masih terpisah-pisah antar instansi sehingga data raya seperti ini amat rawan disalahgunakan. #DataKita," ucapnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan, kata Mardani, apakah pemberian akses data pribadi sudah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan? Seperti yang tertera dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE yang menyebut penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan, kecuali ada pengaturan dalam UU lain.

"Sementara dalam Pasal 26 ayat (2) nya, orang yang dilanggar haknya dapat melayangkan gugatan. Beleid tersebut, erat kaitannya dengan privasi warga yang merupakan aspek utama. Bahaya jika hal mendasar seperti ini belum terpenuhi dalam pemberian akses data pribadi," paparnya. (Baca juga: Kerja Sama dengan Pinjaman Online, Dirjen Dukcapil: Bisa Cegah Kejahatan)

Karena itu, lanjut dia, kerja sama ini justru berbahaya. Secara tidak sadar dapat menjerumuskan publik pada jeratan hutang konsumtif dan beragam permasalahan lainnya.

Dia menambahkan alangkah baiknya dan akan lebih bermanfaat jika data tersebut digunakan untuk merapikan daftar pemilih sampai memuluskan pembagian sembako yang masih amburadul sampai sekarang ini. "Semoga isu ini bisa menambah kewaspaadan kita terhadap privasi data. Mohon doa semuanya, agar ke depan kita memiliki UU Perlindungan Data serta manajemen data raya yang komprehensif," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Sasar Siswa SMA, Kemendagri...
Sasar Siswa SMA, Kemendagri Gelar Dialog Pemahaman Nilai Sejarah
Rekomendasi
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved