Fadli Zon Minta RUU Haluan Ideologi Pancasila Ditarik, Ini Lima Alasannya

Selasa, 16 Juni 2020 - 09:11 WIB
loading...
A A A
Dia mengungkapkan, muncul kecurigaan sebagian masyarakat RUU ini digunakan untuk menyusupkan kepentingan kaum komunis atau PKI yang sudah dilarang. Tak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran, malah makin memupuk penolakan sebagian masyarakat.

Apalagi, kata dia, RUU ini juga memerintahkan pembentukan kementerian/badan baru di luar Badan Haluan Pembinaan Ideologi Pancasila. "Coba baca Pasal 35 dan 38, setidaknya akan ada tiga badan/kementerian baru yang akan diperintahkan dibentuk oleh undang-undang ini," katanya.

Fadli menilai negara saat ini sedang susah. Anggaran lembaga negara yang sudah ada saja kini banyak dipotong untuk menutup defisit dan mengatasi pandemi. Lalu kenapa malah ingin membentuk lembaga baru, lebih dari dua lagi. RUU ini jelas tak penting dan tidak memiliki sensitivitas krisis.

"Dengan lima alasan tadi, saya kira pembahasan mengenai RUU HIP tak perlu lagi diteruskan. Jika ada yang ingin memperkuat pelembagaan BPIP, sebaiknya dibuat saja undang-undang tentang BPIP, jangan malah bikin undang-undang mengenai Pancasila," tutur Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.
(dam)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)