Korupsi PT DI Persero, KPK Dalami RUPS Penentuan Mitra Penjualan
Selasa, 16 Juni 2020 - 04:13 WIB
loading...
A
A
A
Ali melanjutkan, sebenarnya penyidik juga mengagendakan pemeriksaan dua saksi lainnya untuk tersangka Irzal. Keduanya yakni seorang guru bernama Neny Sutaeni dan Hamzah Baswani, karyawan swasta. Tapi Neny dan Hamzah tidak hadir. "Sampai hari ini penyidik telah memeriksa 50-an saksi untuk tersangka BS (Budi) dan IRZ (Irzal)," ucapnya. (Baca juga: Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Pesawat, Eks Dirut PT DI Sebut Sudah Berstatus Tersangka)
Berdasarkan konstruksi kasus yang diungkap KPK sebelumnya, di antaranya, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI Persero yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan enam direktur dari enam perusahaan. Di antaranya direktur PT Angkasa Mitra Karya, direktur PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, direktur PT Niaga Putra Bangsa, dan direktur PT Selaras Bangun Usaha.
"Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," tegas Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020 sore.
Berikutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah PT DI menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama kurun 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Setelah ke enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI ternyata ada permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar. Seluruh uang ini kemudian diterima oleh para pejabat di PT DI. Di antaranya tersangka Budi Santoso, tersangka Irzal Rinaldi Zailani, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI (Persero) saat itu, dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI saat itu.
Berdasarkan konstruksi kasus yang diungkap KPK sebelumnya, di antaranya, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI Persero yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan enam direktur dari enam perusahaan. Di antaranya direktur PT Angkasa Mitra Karya, direktur PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, direktur PT Niaga Putra Bangsa, dan direktur PT Selaras Bangun Usaha.
"Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," tegas Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020 sore.
Berikutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah PT DI menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama kurun 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Setelah ke enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI ternyata ada permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar. Seluruh uang ini kemudian diterima oleh para pejabat di PT DI. Di antaranya tersangka Budi Santoso, tersangka Irzal Rinaldi Zailani, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI (Persero) saat itu, dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI saat itu.
(cip)
Lihat Juga :