Korupsi PT DI Persero, KPK Dalami RUPS Penentuan Mitra Penjualan
Selasa, 16 Juni 2020 - 04:13 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dan pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat konferensi pers, Jumat (12/6/2020) sore. Foto: Humas KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) penentuan mitra penjualan di lingkungan PT Dirgantara Indonesia (DI, Persero).
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, pada hari ini, Senin (15/6/2020) penyidik memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di lingkungan PT DI kurun 2007-2017. Pemeriksaan ini untuk tersangka Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI kurun 2010-2015 yang juga Direktur Niaga PT DI periode 2016-2019.
Kedua saksi tersebut yakni mantan Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Rizky Ferianto dan mantan Deputi National Defence & Hightech Industries Kementerian BUMN Fajar Hari Sampurno. "Penyidik mengonfirmasi kepada saksi Rizky Ferianto dan Fajar Hari Sampurno terkait dengan RUPS Penentuan Mitra Penjualan," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/6/2020) malam. (Baca juga: KPK Periksa Dirut PT PAL Indonesia sebagai Saksi Kasus Korupsi PT DI)
Meski begitu, Ali belum menjelaskan siapa saja yang hadir dalam RUPS tersebut dan kapan waktu pelaksanaan. Lebih dari itu Ali mengatakan, dia belum bisa memastikan apakah RUPS penentuan mitra penjualan dan/atau pemasaran dilakukan dengan tidak sesuai ketentuan atau dilakukan secara fiktif serta perusahaan mana yang merupakan mitra penjualan. "Tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu dengan saksi-saksi lain," katanya.
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, sebelumnya KPK telah menetapkan Irzal Rinaldi Zailani dan Budi Santoso selaku Direktur Utama PT DI periode 2007-2017 dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di lingkungan PT DI kurun 2007-2017 dengan kerugian negara sementara sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Ali menggariskan, penjualan dan pemasaran tersebut mencakup beberapa produk PT DI."Pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI, antara lain pesawat terbang, helikopter, dan lain-lain," tegasnya. (Baca juga: KPK Umumkan Tersangka Korupsi di PTDI setelah Ada Penahanan)
RUPS ihwal mitra penjualan pernah menjadi satu di antara beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2010. Dalam IHPS tersebut, BPK mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2009 pada PT DI.
BPK memastikan ada penyimpangan peraturan perundang-undangan atas biaya imbal jasa dan bagi hasil kepada PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP) dalam penjualan helikopter kepada TNI AD seharusnya tidak ditanggung PT DI. "Sehingga PT DI dirugikan senilai Rp1,64 miliar. Kasus tersebut disebabkan direksi membuat kesepakatan dengan PT BTP tanpa persetujuan komisaris dan RUPS," bunyi petikan halaman 64 IHPS I 2010.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, pada hari ini, Senin (15/6/2020) penyidik memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di lingkungan PT DI kurun 2007-2017. Pemeriksaan ini untuk tersangka Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI kurun 2010-2015 yang juga Direktur Niaga PT DI periode 2016-2019.
Kedua saksi tersebut yakni mantan Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Rizky Ferianto dan mantan Deputi National Defence & Hightech Industries Kementerian BUMN Fajar Hari Sampurno. "Penyidik mengonfirmasi kepada saksi Rizky Ferianto dan Fajar Hari Sampurno terkait dengan RUPS Penentuan Mitra Penjualan," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/6/2020) malam. (Baca juga: KPK Periksa Dirut PT PAL Indonesia sebagai Saksi Kasus Korupsi PT DI)
Meski begitu, Ali belum menjelaskan siapa saja yang hadir dalam RUPS tersebut dan kapan waktu pelaksanaan. Lebih dari itu Ali mengatakan, dia belum bisa memastikan apakah RUPS penentuan mitra penjualan dan/atau pemasaran dilakukan dengan tidak sesuai ketentuan atau dilakukan secara fiktif serta perusahaan mana yang merupakan mitra penjualan. "Tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu dengan saksi-saksi lain," katanya.
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, sebelumnya KPK telah menetapkan Irzal Rinaldi Zailani dan Budi Santoso selaku Direktur Utama PT DI periode 2007-2017 dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di lingkungan PT DI kurun 2007-2017 dengan kerugian negara sementara sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Ali menggariskan, penjualan dan pemasaran tersebut mencakup beberapa produk PT DI."Pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI, antara lain pesawat terbang, helikopter, dan lain-lain," tegasnya. (Baca juga: KPK Umumkan Tersangka Korupsi di PTDI setelah Ada Penahanan)
RUPS ihwal mitra penjualan pernah menjadi satu di antara beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2010. Dalam IHPS tersebut, BPK mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2009 pada PT DI.
BPK memastikan ada penyimpangan peraturan perundang-undangan atas biaya imbal jasa dan bagi hasil kepada PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP) dalam penjualan helikopter kepada TNI AD seharusnya tidak ditanggung PT DI. "Sehingga PT DI dirugikan senilai Rp1,64 miliar. Kasus tersebut disebabkan direksi membuat kesepakatan dengan PT BTP tanpa persetujuan komisaris dan RUPS," bunyi petikan halaman 64 IHPS I 2010.
Lihat Juga :