Korupsi PT DI Persero, KPK Dalami RUPS Penentuan Mitra Penjualan

Selasa, 16 Juni 2020 - 04:13 WIB
loading...
Korupsi PT DI Persero,...
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dan pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat konferensi pers, Jumat (12/6/2020) sore. Foto: Humas KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) penentuan mitra penjualan di lingkungan PT Dirgantara Indonesia (DI, Persero).

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, pada hari ini, Senin (15/6/2020) penyidik memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di lingkungan PT DI kurun 2007-2017. Pemeriksaan ini untuk tersangka Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI kurun 2010-2015 yang juga Direktur Niaga PT DI periode 2016-2019.

Kedua saksi tersebut yakni mantan Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Rizky Ferianto dan mantan Deputi National Defence & Hightech Industries Kementerian BUMN Fajar Hari Sampurno. "Penyidik mengonfirmasi kepada saksi Rizky Ferianto dan Fajar Hari Sampurno terkait dengan RUPS Penentuan Mitra Penjualan," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/6/2020) malam. (Baca juga: KPK Periksa Dirut PT PAL Indonesia sebagai Saksi Kasus Korupsi PT DI)

Meski begitu, Ali belum menjelaskan siapa saja yang hadir dalam RUPS tersebut dan kapan waktu pelaksanaan. Lebih dari itu Ali mengatakan, dia belum bisa memastikan apakah RUPS penentuan mitra penjualan dan/atau pemasaran dilakukan dengan tidak sesuai ketentuan atau dilakukan secara fiktif serta perusahaan mana yang merupakan mitra penjualan. "Tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu dengan saksi-saksi lain," katanya.

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, sebelumnya KPK telah menetapkan Irzal Rinaldi Zailani dan Budi Santoso selaku Direktur Utama PT DI periode 2007-2017 dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di lingkungan PT DI kurun 2007-2017 dengan kerugian negara sementara sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Ali menggariskan, penjualan dan pemasaran tersebut mencakup beberapa produk PT DI."Pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI, antara lain pesawat terbang, helikopter, dan lain-lain," tegasnya. (Baca juga: KPK Umumkan Tersangka Korupsi di PTDI setelah Ada Penahanan)

RUPS ihwal mitra penjualan pernah menjadi satu di antara beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2010. Dalam IHPS tersebut, BPK mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2009 pada PT DI.

BPK memastikan ada penyimpangan peraturan perundang-undangan atas biaya imbal jasa dan bagi hasil kepada PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP) dalam penjualan helikopter kepada TNI AD seharusnya tidak ditanggung PT DI. "Sehingga PT DI dirugikan senilai Rp1,64 miliar. Kasus tersebut disebabkan direksi membuat kesepakatan dengan PT BTP tanpa persetujuan komisaris dan RUPS," bunyi petikan halaman 64 IHPS I 2010.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Nico Williams Hadiahkan...
Nico Williams Hadiahkan Medali Emas Piala Dunia 2026 untuk Sang Ibunda
Eropa Luncurkan Perisai...
Eropa Luncurkan Perisai Udara yang Bakal Jadi Lawan Tangguh Drone
Presiden Pezeshkian:...
Presiden Pezeshkian: Iran Sedang Perang Skala Penuh dengan AS!
Berita Terkini
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved