Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan
Rabu, 09 Maret 2022 - 16:54 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, seleksi perkara secara komprehensif. Ini artinya aparat tidak sebatas lihai memilah jenis perkara, namun juga mampu melihat berbagai faktor yang melingkupinya seperti dampak masa depan, keluarga, atau masyarakat. Semakin aparat memiliki kecermatan melihat sebuah kasus secara komprehensif, maka semakin banyak keadilan yang diperoleh tanpa harus menguras tenaga hingga berproses di meja persidangan.
Ketiga, kontrol keadilan bersama-sama. Untuk mewujudkan keadilan yang mendekati hakiki, sangat dibutuhkan banyak pertimbangan. Di sini masyarakat termasuk media massa memiliki peran yang strategis untuk menjaga agar marwah hukum senantiasa terjaga.
Kontrol ini adalah hal yang mutlak. Apalagi telah mafhum kita ketahui, penegakan hukum di Indonesia seringkali masih memuarakan suara miring seperti penyuapan, pengaturan pasal, dan bentuk permainan lainnya. Dengan kontrol bersama, maka sebuah perkara akan menjadi perhatian kolektif. Dari sini maka aparat hukum juga tidak bisa bermain-main lagi sebab mereka bertanggung jawab kepada Tuhan untuk menghasilkan keadilan yang terbaik.
Tren restorative justice adalah jalan moderat penegakan hukum. Restorative justice, meminjam istilah Bagir Manan (Ketua Mahkamah Agung 2001-2008), harus dijadikan momentum menata kembali sistem pemidanaan yang harus lebih adil baik bagi pelaku, korban, dan masyarakat.
Ketiga, kontrol keadilan bersama-sama. Untuk mewujudkan keadilan yang mendekati hakiki, sangat dibutuhkan banyak pertimbangan. Di sini masyarakat termasuk media massa memiliki peran yang strategis untuk menjaga agar marwah hukum senantiasa terjaga.
Kontrol ini adalah hal yang mutlak. Apalagi telah mafhum kita ketahui, penegakan hukum di Indonesia seringkali masih memuarakan suara miring seperti penyuapan, pengaturan pasal, dan bentuk permainan lainnya. Dengan kontrol bersama, maka sebuah perkara akan menjadi perhatian kolektif. Dari sini maka aparat hukum juga tidak bisa bermain-main lagi sebab mereka bertanggung jawab kepada Tuhan untuk menghasilkan keadilan yang terbaik.
Tren restorative justice adalah jalan moderat penegakan hukum. Restorative justice, meminjam istilah Bagir Manan (Ketua Mahkamah Agung 2001-2008), harus dijadikan momentum menata kembali sistem pemidanaan yang harus lebih adil baik bagi pelaku, korban, dan masyarakat.
(bmm)
Lihat Juga :