Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan

Rabu, 09 Maret 2022 - 16:54 WIB
loading...
A A A
Kedua, seleksi perkara secara komprehensif. Ini artinya aparat tidak sebatas lihai memilah jenis perkara, namun juga mampu melihat berbagai faktor yang melingkupinya seperti dampak masa depan, keluarga, atau masyarakat. Semakin aparat memiliki kecermatan melihat sebuah kasus secara komprehensif, maka semakin banyak keadilan yang diperoleh tanpa harus menguras tenaga hingga berproses di meja persidangan.

Ketiga, kontrol keadilan bersama-sama. Untuk mewujudkan keadilan yang mendekati hakiki, sangat dibutuhkan banyak pertimbangan. Di sini masyarakat termasuk media massa memiliki peran yang strategis untuk menjaga agar marwah hukum senantiasa terjaga.

Kontrol ini adalah hal yang mutlak. Apalagi telah mafhum kita ketahui, penegakan hukum di Indonesia seringkali masih memuarakan suara miring seperti penyuapan, pengaturan pasal, dan bentuk permainan lainnya. Dengan kontrol bersama, maka sebuah perkara akan menjadi perhatian kolektif. Dari sini maka aparat hukum juga tidak bisa bermain-main lagi sebab mereka bertanggung jawab kepada Tuhan untuk menghasilkan keadilan yang terbaik.

Tren restorative justice adalah jalan moderat penegakan hukum. Restorative justice, meminjam istilah Bagir Manan (Ketua Mahkamah Agung 2001-2008), harus dijadikan momentum menata kembali sistem pemidanaan yang harus lebih adil baik bagi pelaku, korban, dan masyarakat.

(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Dukung Dokter Tifa di...
Dukung Dokter Tifa di PN Jaktim, Roy Suryo Soroti Tersangka yang Dapat Restorative Justice
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Rekomendasi
Kenapa Pemilik Land...
Kenapa Pemilik Land Cruiser Tua Tetap Setia di Tengah Serbuan Mobil Listrik?
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved