Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan

Rabu, 09 Maret 2022 - 16:54 WIB
loading...
Restorative Justice,...
Restorative justice membuka peluang terjadi rekonsiliasi dan mediasi antara pelaku dan korban kejahatan sehingga kasus tidak harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
Keadilan restoratif (restorative justice) menjadi tren dalam penyelesaian berbagai kasus hukum di Indonesia akhir-akhir ini. Kendati istilah ini telah dikenal sejak 1960-an, namun restorative justice sejatinya mulai marak dipraktikkan khususnya dalam satu dasawarsa terakhir.

Banyak kalangan memuji ada praktik keadilan restoratif ini. Dari model ini, pelanggar atau pelaku kejahatan tidak harus “harga mati” meringkuk di penjara sebagai konsekuensi perbuatannya. Namun di sisi lain, restorative justice juga tidak menghilangkan makna keadilan sama sekali. Ini unik karena dengan pendekatan tersebut, terjadi semacam rekonsiliasi dan mediasi baik antara pelaku, korban, atau masyarakat.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan mengistilahkan restorative justice sebagai sebuah jalan untuk mengharmonisasi tatanan di tengah masyarakat. A way of responding to criminals behavior by balancing the needs of the community, the victims and the offender (Sebuah penyelesaian terhadap perilaku pidana dengan cara mengharmonisasikan kebutuhan masyarakat, korban, dan pelaku).

Belakangan, restorative justice pun beberapa kali dilakukan oleh aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Pada 2021 misalnya, Polri mendata telah menyelesaikan sebanyak 11.811 kasus melalui pendekatan restorative justice ini. Sedangkan Kejaksaan Agung mendata mampu menyelesaikan 314 perkara.

Secara umum kasus-kasus yang didamaikan juga mendapat apresiasi positif dari publik. Dalam konteks dunia hukum di Indonesia, restorative justice juga menjadi semacam pemecah kebuntuan persoalan membeludaknya jumlah narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (LP). Dengan mengedepankan aspek restorasi, penyelesaian kasus tidak harus dilakukan hingga ruang persidangan. Dengan begitu, pelaku-pelaku kejahatan itu tidak menambah sesaknya penjara, namun tetap menimbulkan efek jera.

Melihat banyaknya sisi positif itu, restorative justice patut menjadi sarana ijtihad bagi penegak hukum untuk mewujudkan keadilan baru di tengah masyarakat. Kendati demikian, praktik restorative justice ini tidak boleh serampangan, apalagi sekadar untuk menghasilkan pencitraan. Soal pencitraan ini patut menjadi perhatian sebab seringkali aparat hukum kita cenderung memberikan konsentrasi yang besar pada kasus tertentu seperti melibatkan tokoh, menarik emosi publik, dan sebagainya. Di sisi lain, pada saat yang sama, tentu ada ribuan kasus lain yang juga patut diselesaikan dengan cara-cara yang terbaik pula.

Untuk membumikan praktik restorative justice agar kian mendekati keadilan publik, setidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi penekanan. Pertama, restorative justice saatnya menjadi model atau strategi baru bagi aparat hukum untuk penyelesaian perkara. Dengan langkah ini, aparat tidak berpandangan kaku seperti monoton menyesuaikan pasal-pasal di KUHP. Untuk menanamkan model ini secara masif, para aparat perlu dibekali pemahaman ini lewat kurikulum di pendidikan atau pelatihan.

Kedua, seleksi perkara secara komprehensif. Ini artinya aparat tidak sebatas lihai memilah jenis perkara, namun juga mampu melihat berbagai faktor yang melingkupinya seperti dampak masa depan, keluarga, atau masyarakat. Semakin aparat memiliki kecermatan melihat sebuah kasus secara komprehensif, maka semakin banyak keadilan yang diperoleh tanpa harus menguras tenaga hingga berproses di meja persidangan.

Ketiga, kontrol keadilan bersama-sama. Untuk mewujudkan keadilan yang mendekati hakiki, sangat dibutuhkan banyak pertimbangan. Di sini masyarakat termasuk media massa memiliki peran yang strategis untuk menjaga agar marwah hukum senantiasa terjaga.

Kontrol ini adalah hal yang mutlak. Apalagi telah mafhum kita ketahui, penegakan hukum di Indonesia seringkali masih memuarakan suara miring seperti penyuapan, pengaturan pasal, dan bentuk permainan lainnya. Dengan kontrol bersama, maka sebuah perkara akan menjadi perhatian kolektif. Dari sini maka aparat hukum juga tidak bisa bermain-main lagi sebab mereka bertanggung jawab kepada Tuhan untuk menghasilkan keadilan yang terbaik.

Tren restorative justice adalah jalan moderat penegakan hukum. Restorative justice, meminjam istilah Bagir Manan (Ketua Mahkamah Agung 2001-2008), harus dijadikan momentum menata kembali sistem pemidanaan yang harus lebih adil baik bagi pelaku, korban, dan masyarakat.

(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lahir Pancasila...
Hari Lahir Pancasila 2026, Irfan Aghasar Tekankan Pentingnya Persatuan dan Keadilan Sosial
Menggugat Ilusi Kapitalisme...
Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
28 Tahun Reformasi 1998:...
28 Tahun Reformasi 1998: Demokrasi Tumbuh, Oligarki Menguat, Keadilan Sosial Masih Diperebutkan
Prabowo Tegaskan Aparat...
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Jadi Beking Penyelewengan
Roy Suryo Ngaku Setor...
Roy Suryo Ngaku Setor Banyak Bahan untuk Buku Gibran End Game tapi Rismon Enggak Mau Mengakui
Roy Suryo Tegaskan Sekuku...
Roy Suryo Tegaskan Sekuku Kecil Hitam Pun Nggak Ada Sama Sekali Minta Restorative Justice
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik
Rismon Sianipar Dapat...
Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice Asalkan Buku Jokowi's White Paper Ditarik dari Peredaran
Rekomendasi
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved